Jawa Pos Radar Madiun – Metode penghitungan kerugian negara menjadi perdebatan dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengelolaan tanah kas Desa Jenangan, Kecamatan Jenangan, Kabupaten Ponorogo.
Audit Inspektorat Kabupaten Ponorogo yang menyebut kerugian negara mencapai Rp 349 juta dicecar penasihat hukum terdakwa.
Perdebatan tersebut mengemuka dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Kamis (6/8).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ponorogo menghadirkan dua saksi ahli dari Inspektorat Kabupaten Ponorogo, yakni Ketua Tim Audit Aris Yulihardi dan Akhyani Fakhriza.
Di hadapan majelis hakim, Aris mengaku baru kali pertama memberikan keterangan sebagai ahli dalam persidangan.
Sebelumnya, dia pernah dimintai keterangan pada tahap berita acara pemeriksaan (BAP) perkara hibah bantuan sosial di Ponorogo.
''Kalau di persidangan belum pernah (menjadi ahli). Hanya di BAP hibah bansos di Ponorogo,'' katanya.
Aris menjelaskan, Inspektorat melakukan audit setelah menerima permintaan dari Kejari Ponorogo.
Hasil audit tertanggal 28 Februari 2026 menyebut kerugian negara dalam perkara tersebut sebesar Rp 349 juta.
Namun, Inspektorat tidak menghitung sendiri volume tanah yang diduga diambil dari lokasi.
Aris menyatakan pihaknya tidak memiliki kompetensi teknis untuk melakukan penghitungan tersebut.
Karena dugaan aktivitas penambangan terjadi pada 2015, sedangkan audit dilakukan pada 2026, Inspektorat meminta Kejaksaan menghadirkan tenaga ahli dari Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran Yogyakarta.
''Terkait tambang kami tidak punya keahlian menghitung volume tanah yang diambil. Karena indikasinya terjadi tahun 2015, sementara kami diminta menghitung pada tahun 2026, maka kami meminta Kejaksaan menyediakan ahli terkait itu,'' ujarnya.
Berdasarkan analisis foto satelit yang dilakukan tim UPN, volume tanah urug yang disebut hilang diperkirakan mencapai 16.336 meter kubik.
''Dari laporan UPN itu menghasilkan perhitungan volume tanah urug yang hilang,'' tambah Aris.
Hasil penghitungan volume tersebut kemudian digunakan Inspektorat sebagai salah satu dasar audit.
Untuk menentukan nilainya, auditor melakukan survei harga kepada empat pelaku usaha tambang di Kabupaten Ponorogo sebagai pembanding.
Persidangan kemudian menyinggung fungsi pengawasan Inspektorat terhadap pemerintahan desa.
Aris menjelaskan, pemeriksaan dapat dilakukan berdasarkan laporan maupun pengaduan masyarakat.
''Apabila ada aduan terhadap penyelenggara negara, misalnya ada berita yang viral di media sosial, kami juga akan memeriksa. Tapi kalau tidak ada indikasi yang harus didalami, kami tidak bisa mendalami karena jangkauan kami terbatas,'' jelasnya.
Menurut dia, luasnya cakupan pengawasan membuat Inspektorat tidak dapat menjangkau seluruh aktivitas pemerintahan tanpa adanya informasi awal yang perlu ditindaklanjuti.
''Pekerjaan pemerintah sangat banyak. Mungkin karena tidak ada laporan resmi atau pengaduan masyarakat, sehingga kami tidak bisa menjangkau semuanya,'' lanjutnya.
Keterangan Aris mendapat tanggapan dari penasihat hukum terdakwa Toni Ahmadi.
Dimas Triambodo dari Firma Hukum Dimas dan Husen mempertanyakan efektivitas pengawasan Inspektorat terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa, khususnya Desa Jenangan.
Sorotan tersebut muncul lantaran dugaan penambangan berlangsung pada 2015, sedangkan penghitungan kerugian negara baru dilakukan pada 2026.
''Kami mempertanyakan beliau sebagai Ketua Tim Audit sekaligus bagian dari Inspektorat. Selama ini pengawasan Inspektorat terhadap pemerintah desa itu bagaimana, khususnya di Desa Jenangan,'' ujar Dimas seusai persidangan.
Menurut Dimas, apabila pengawasan internal berjalan optimal, persoalan tersebut semestinya dapat diketahui lebih awal melalui mekanisme pembinaan dan pengawasan.
''Kami menilai ada suatu fungsi pengawasan yang tidak jalan. Terjadi masalah tidak pernah terdengar oleh Inspektorat, tetapi justru langsung terdengar oleh aparat penegak hukum. Baru kemudian ditindaklanjuti dengan penghitungan kerugian negara,'' katanya.
Pihak penasihat hukum juga mempersoalkan metode yang digunakan untuk menentukan nilai kerugian negara.
Dimas berpendapat kerugian negara harus memenuhi kualifikasi kerugian nyata dan pasti atau actual loss.
''Kerugian negara itu harus memenuhi kualifikasi nyata dan pasti atau actual loss. Tapi kami melihat pengerukan itu terjadi 11 tahun yang lalu,'' ujarnya.
Dia turut mempertanyakan penggunaan survei harga rata-rata sebagai bagian dari penghitungan.
Menurutnya, harga pembanding yang diperoleh saat audit belum tentu mencerminkan kondisi ketika dugaan penambangan terjadi pada 2015.
''Sampling-nya menggunakan metode survei dengan harga rata-rata. Bagaimana bisa dinyatakan sebagai kerugian yang nyata dan pasti atau actual loss,'' katanya.
Penasihat hukum lainnya, Rahmat Isa Husen, menyoroti proses pengumpulan data harga.
Dia menyebut Aris mengakui bahwa responden yang menjadi sampel survei tidak memberikan keterangan di bawah sumpah.
''Diakui sendiri oleh Pak Aris Yulihardi selaku ketua tim, ternyata orang-orang sampling atau yang disurvei ini tanpa dilakukan sumpah. Padahal ini untuk penghitungan kegiatan lama yang sudah dilakukan lebih dari 10 tahun lalu,'' kata Rahmat.
Menurut Rahmat, responden yang menjadi pembanding juga bukan pihak yang terlibat langsung dalam aktivitas penambangan tanah kas Desa Jenangan pada 2015.
''Ini sangat meragukan karena dilakukan tanpa sumpah, dan yang disurvei bukan orang-orang yang terkait dalam kegiatan penambangan Desa Jenangan tersebut,'' tegasnya. (gen/her)
Editor : Hengky Ristanto