KPK Ingatkan Pemkab Ponorogo dan Penyedia Jasa Tutup Celah Gratifikasi

Sugeng Dwi N. • Dipublikasikan Senin, 10 Agustus 2026 | 14:15 WIB
PERKUAT INTEGRITAS: Pemkab Ponorogo bersama KPK memberikan sosialisasi pengendalian gratifikasi kepada ASN dan penyedia jasa untuk mencegah potensi korupsi. (Diskominfo untuk Jawa Pos Radar Ponorogo)
PERKUAT INTEGRITAS: Pemkab Ponorogo bersama KPK memberikan sosialisasi pengendalian gratifikasi kepada ASN dan penyedia jasa untuk mencegah potensi korupsi. (Diskominfo untuk Jawa Pos Radar Ponorogo)

Jawa Pos Radar Madiun – Hubungan antara pemerintah daerah dan penyedia jasa menjadi salah satu titik rawan munculnya gratifikasi.

Karena itu, penguatan integritas dinilai harus menjadi benteng utama untuk mencegah praktik korupsi.

Pesan tersebut mengemuka dalam Program Pengendalian Gratifikasi yang digelar Pemkab Ponorogo bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (7/8).

Kegiatan tersebut diikuti aparatur sipil negara (ASN) serta penyedia jasa yang memiliki hubungan kerja dengan pemerintah daerah.

Kepala Satgas Program Pengendalian Gratifikasi KPK Nensi Natalia menegaskan, gratifikasi tidak hanya berkaitan dengan pemberian semata.

Persoalan tersebut muncul ketika terdapat kepentingan antara pihak pemberi dan penerima yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.

’’Gratifikasi terjadi karena ada kedua belah pihak yang saling beririsan, saling terkait, sehingga ada konflik kepentingan di dalamnya,’’ urainya.

Menurut Nensi, komitmen antigratifikasi tidak boleh berhenti sebatas pemahaman melalui kegiatan sosialisasi.

Nilai integritas harus diterapkan menjadi kebiasaan dalam setiap aktivitas pemerintahan.

Pengendalian gratifikasi juga menjadi bagian penting dalam upaya pencegahan tindak pidana korupsi.

Sebab, pemberian yang awalnya dianggap sebagai bentuk apresiasi dapat berkembang menjadi persoalan hukum apabila berkaitan dengan kepentingan tertentu.

Inspektur Inspektorat Ponorogo Imam Basori mengatakan, pencegahan korupsi harus dimulai dari pengendalian gratifikasi.

Tanggung jawab tersebut tidak hanya berada di lingkungan pemerintah, tetapi juga melibatkan pihak eksternal seperti penyedia jasa.

’’Pencegahan tindak pidana korupsi itu diawali dengan pengendalian gratifikasi,’’ tegas Imam.

Dia meminta penyedia jasa memahami batasan pemberian yang diperbolehkan maupun yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.

Di sisi lain, ASN juga dituntut memiliki keberanian untuk menolak segala bentuk gratifikasi.

’’ASN juga harus berintegritas dan tegas dalam menolak gratifikasi,’’ katanya.

Sekda Ponorogo Agus Sugiarto menambahkan, pencegahan harus dilakukan sejak awal melalui mitigasi risiko.

Pemkab bersama seluruh stakeholder perlu memahami aturan sebelum kerja sama berjalan.

Menurut dia, pemahaman bersama antara pemerintah dan penyedia jasa dapat mempersempit ruang terjadinya praktik gratifikasi maupun tindak pidana korupsi.

’’Mitigasi risiko harus dilakukan sejak awal sehingga bisa meminimalkan risiko tindak pidana korupsi,’’ ungkap Agus yang akrab disapa Ugin. (gen/kid)

Editor : Hengky Ristanto
gratifikasi integritas asn pencegahan korupsi kpk ponorogo