Vonis Bupati Ponorogo Nonaktif Sugiri Sancoko Ditunda hingga 14 Agustus, Ketua Majelis Hakim ke Jakarta

Hengky Ristanto • Dipublikasikan Selasa, 11 Agustus 2026 | 13:56 WIB
DITUNDA: Bupati Ponorogo nonaktif Sugiri Sancoko menyapa simpatisan sebelum mengikuti sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (11/8).
DITUNDA: Bupati Ponorogo nonaktif Sugiri Sancoko menyapa simpatisan sebelum mengikuti sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (11/8).

Jawa Pos Radar Madiun – Nasib hukum Bupati Ponorogo nonaktif Sugiri Sancoko belum diputus.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya menunda pembacaan vonis hingga Jumat (14/8) lantaran ketua majelis hakim mengikuti pelatihan di Jakarta.

Sejatinya, putusan terhadap Sugiri bersama Agus Pramono dan Yunus Mahatma dijadwalkan dibacakan Selasa (11/8) sekitar pukul 10.00 di Ruang Sidang Cakra.

Sejumlah warga dan simpatisan asal Ponorogo bahkan telah berdatangan ke pengadilan untuk mengikuti jalannya sidang vonis.

Namun, salah seorang hakim anggota menyampaikan bahwa ketua majelis tidak dapat hadir lantaran mengikuti kegiatan kedinasan berupa pelatihan di Jakarta. Kondisi tersebut membuat putusan urung dibacakan sesuai jadwal.

Sidang akhirnya berlangsung singkat dan berakhir sekitar pukul 11.43. Majelis kemudian menjadwalkan ulang pembacaan putusan pada Jumat (14/8) selepas salat Jumat.

''Atas kondisi itu, tidak bisa kita bacakan putusan pada pagi hari ini sesuai jadwal. Oleh karena itu, sidang putusan akan digelar Jumat (14/8), setelah salat Jumat,'' ujar hakim anggota.

Pengumuman penundaan tersebut sempat disambut pekik takbir dari salah seorang pengunjung sidang.

Baca Juga: Jadwal Lengkap Semifinal Piala AFF 2026: Singapura dan Malaysia Tuan Rumah Leg 1

Sugiri, Agus, Yunus, maupun tim penasihat hukum tidak menyampaikan keberatan atas perubahan jadwal tersebut. Seusai persidangan, Sugiri mengaku menerima keputusan majelis hakim.

Kang Giri –sapaan Sugiri– menyatakan siap menghadapi proses hukum berikutnya.

''Saya manut saja. Yang namanya warga negara belajar baik. Apa pun itu, ditunda oke, diputus juga oke. Mudah-mudahan ke depan menjadi lebih baik bagi semua pihak. Siap tidak siap harus siap,'' katanya.

Kuasa hukum Sugiri, Indra Priangkasa, menilai penundaan sidang tersebut sebatas persoalan teknis.

Pihaknya memilih menunggu pembacaan putusan pada jadwal berikutnya.

Tim penasihat hukum berharap seluruh fakta yang terungkap selama proses persidangan menjadi pertimbangan majelis hakim dalam menentukan putusan.

''Kami berharap nantinya dalam pertimbangan maupun putusannya majelis akan mengakomodasi seluruh fakta persidangan,'' ujar Indra.

Sebelum memasuki ruang sidang, Sugiri sempat menyapa para simpatisan yang datang memberikan dukungan.

Mengenakan rompi tahanan dengan tangan terborgol, dia tersenyum dan melambaikan tangan kepada pengunjung.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) KPK menuntut Sugiri tujuh tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 100 hari kurungan dalam perkara dugaan suap, gratifikasi, serta jual-beli jabatan dan proyek di lingkungan Pemkab Ponorogo. (her)

Editor : Hengky Ristanto
Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko tipikor surabaya kpk