Korupsi Tunjangan Perumahan DPRD Ponorogo, Kejari Sita Rp 1,98 Miliar

Sugeng Dwi N. • Dipublikasikan Kamis, 13 Agustus 2026 | 10:31 WIB
BARANG BUKTI: Kejari Ponorogo menunjukkan uang sitaan dalam penyidikan dugaan korupsi tunjangan perumahan DPRD, Selasa (11/8). (Sugeng Dwi N./Jawa Pos Radar Ponorogo)
BARANG BUKTI: Kejari Ponorogo menunjukkan uang sitaan dalam penyidikan dugaan korupsi tunjangan perumahan DPRD, Selasa (11/8). (Sugeng Dwi N./Jawa Pos Radar Ponorogo)

Jawa Pos Radar Madiun – Penyidikan dugaan korupsi tunjangan perumahan anggota DPRD Ponorogo periode 2023–2026 terus bergulir.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo telah menyita uang total Rp 1,98 miliar dalam dua tahap.

Penyitaan terbaru dilakukan Selasa petang (11/8). Penyidik mengamankan barang bukti berupa uang senilai Rp 1,24 miliar.

Kajari Ponorogo Zulmar Adhy Surya mengungkapkan, uang tersebut menambah barang bukti yang sebelumnya diamankan penyidik pada Kamis (6/8) senilai Rp 748 juta.

Dengan demikian, total uang yang disita mencapai sekitar Rp 1,98 miliar.

Jumlah tersebut masih berpotensi bertambah.

Berdasarkan penghitungan sementara lembaga audit, potensi kerugian negara dalam perkara itu ditaksir mencapai sekitar Rp 3,6 miliar.

‘’Barang bukti diperkirakan masih akan bertambah sesuai hasil audit sementara,’’ kata Zulmar.

Lembaga auditor dijadwalkan turun langsung ke Ponorogo dalam waktu dekat untuk melakukan penghitungan.

Sementara itu, penyidik masih mendalami mekanisme kenaikan tunjangan perumahan anggota DPRD tersebut.

Menurut Zulmar, penanganan perkara tidak semata berorientasi pada penindakan.

Kejari juga mendorong perbaikan tata kelola serta pemulihan atau pengembalian dugaan kerugian negara.

‘’Prosesnya masih berjalan, masih ada potensi untuk dilakukan penyitaan selanjutnya,’’ ujarnya.

Sebelumnya, Kejari Ponorogo telah menetapkan Sunarto, Ketua DPRD Ponorogo periode 2019–2024, dan FS sebagai tersangka.

Keduanya ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas IIB Ponorogo.

Sunarto diduga mengendalikan perubahan hasil kajian besaran tunjangan perumahan menjadi lebih tinggi dibandingkan hasil perhitungan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).

Hasil tersebut kemudian menjadi dasar pembayaran tunjangan anggota DPRD sejak 2023. (gen/kid)

Editor : Hengky Ristanto
korupsi tunjangan perumahan DPRD Ponorogo sunarto Kejari Ponorogo