KUA-PPAS 2026 dan 2027 Disepakati, DPRD Ponorogo Dorong Inovasi Dongkrak PAD

Sugeng Dwi N. • Dipublikasikan Kamis, 13 Agustus 2026 | 19:51 WIB
Ketua DPRD Ponorogo Dwi Agus Prayitno. (SUGENG DWI N./JAWA POS RADAR PONOROGO)
Ketua DPRD Ponorogo Dwi Agus Prayitno. (SUGENG DWI N./JAWA POS RADAR PONOROGO)

Jawa Pos Radar Madiun – Ketergantungan terhadap kucuran dana dari pemerintah pusat perlu ditekan.

Di tengah ruang fiskal yang masih terbatas, DPRD Ponorogo mendorong pemkab lebih agresif menggali sumber pendapatan asli daerah (PAD).

Dorongan tersebut mengemuka setelah DPRD dan Pemkab Ponorogo menyepakati nota kesepakatan Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Rancangan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) 2026 serta KUA-PPAS 2027 dalam sidang paripurna, kemarin (13/8).

Ketua DPRD Ponorogo Dwi Agus Prayitno mengatakan, pembahasan perubahan APBD 2026 bakal menjadi momentum untuk kembali mencermati kemampuan keuangan daerah.

Termasuk mengevaluasi target PAD dan peluang memperoleh tambahan pendapatan.

"Dengan minimnya anggaran, bagaimana pemerintah daerah ini membuka pemikiran yang lebih luas agar anggaran ini tidak ramping. Tidak hanya tergantung dari transfer pusat, tetapi membuat inovasi-inovasi untuk peningkatan pendapatan asli daerah," katanya.

Menurut Kang Wi, sapaan akrab Dwi Agus, terbatasnya kemampuan fiskal menuntut pemkab mencari terobosan.

Optimalisasi PAD menjadi penting agar kapasitas APBD tidak terlalu bergantung pada dinamika transfer dari pemerintah pusat.

Baca Juga: Krisis Air Bersih Melanda 9 Desa di Ngawi, BPBD Salurkan 27 Tangki Air

Nota kesepakatan KUA-PPAS tersebut belum menjadi angka final dalam struktur anggaran. Dokumen itu menjadi pijakan awal menuju pembahasan Perubahan APBD 2026 dan rancangan APBD 2027.

Karena itu, DPRD masih akan mencermati kembali kekuatan fiskal daerah dalam tahapan pembahasan selanjutnya.

"Pembahasan selanjutnya akan melihat kembali kekuatan fiskal daerah sehingga angka yang tercantum dalam rancangan masih dapat berubah," ungkap Kang Wi.

Peluang memperoleh tambahan dana transfer dari pemerintah pusat maupun Pemprov Jawa Timur juga bakal dicermati. Namun, DPRD menilai upaya tersebut perlu berjalan beriringan dengan penggalian potensi pendapatan dari dalam daerah.

Kemampuan PAD akan dibedah lebih detail untuk melihat potensi yang masih dapat dioptimalkan. Dengan begitu, keterbatasan fiskal tidak hanya dijawab melalui penyesuaian maupun pengurangan belanja.

"Kondisi fiskal yang terbatas seharusnya pemkab mendorong mencari sumber pendapatan baru melalui berbagai inovasi, bukan sekadar melakukan penyesuaian belanja," pungkasnya. (gen/par/kid)

Editor : Mizan Ahsani
pendapatan pad anggaran DPRD Ponorogo KUA-PPAS