Dana Transfer Pusat Terbatas, DPRD Ponorogo Dorong Pemkab Genjot PAD

Sugeng Dwi N. • Dipublikasikan Jumat, 14 Agustus 2026 | 11:30 WIB
BAHAS ANGGARAN: DPRD Ponorogo menggelar sidang paripurna pembahasan Perubahan KUA-PPAS 2026 dan KUA-PPAS 2027, Kamis (13/8). (Sugeng Dwi N./Jawa Pos Radar Ponorogo)
BAHAS ANGGARAN: DPRD Ponorogo menggelar sidang paripurna pembahasan Perubahan KUA-PPAS 2026 dan KUA-PPAS 2027, Kamis (13/8). (Sugeng Dwi N./Jawa Pos Radar Ponorogo)

Jawa Pos Radar Madiun – DPRD Ponorogo mendorong pemkab mencari sumber pendapatan asli daerah (PAD) baru di tengah keterbatasan ruang fiskal.

Ketergantungan terhadap dana transfer pemerintah pusat dinilai perlu dikurangi melalui berbagai inovasi pendapatan daerah.

Ketua DPRD Ponorogo Dwi Agus Prayitno mengatakan, pembahasan perubahan APBD 2026 menjadi momentum untuk mengevaluasi kembali kemampuan keuangan daerah.

Target PAD hingga peluang tambahan pendapatan menjadi sejumlah aspek yang perlu dicermati.

‘’Dengan minimnya anggaran, bagaimana pemerintah daerah membuka pemikiran yang lebih luas agar anggaran tidak ramping. Tidak tergantung transfer pusat, tapi berinovasi meningkatkan PAD,’’ kata Kang Wi, sapaan Dwi Agus.

DPRD dan Pemkab Ponorogo telah menyepakati nota Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Rancangan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) 2026 serta KUA-PPAS 2027 dalam sidang paripurna, Kamis (13/8).

Dokumen tersebut menjadi pijakan awal dalam penyusunan perubahan APBD 2026 sekaligus pembahasan rancangan APBD 2027.

Namun, postur anggaran belum sepenuhnya final. DPRD masih akan mencermati kemampuan fiskal daerah sehingga angka yang tercantum dalam rancangan berpeluang mengalami penyesuaian.

‘’Pembahasan selanjutnya akan melihat kembali kekuatan fiskal daerah sehingga angka yang tercantum dalam rancangan masih dapat berubah,’’ ungkapnya.

DPRD juga akan mencermati peluang tambahan transfer dari pemerintah pusat maupun Pemprov Jawa Timur.

Pada saat bersamaan, kemampuan PAD bakal dibahas lebih detail dengan memetakan potensi yang masih dapat dioptimalkan.

Menurut Dwi Agus, keterbatasan fiskal tidak seharusnya hanya direspons dengan penyesuaian belanja.

Pemkab Ponorogo perlu melakukan inovasi untuk menemukan sumber pendapatan baru.

‘’Kondisi fiskal yang terbatas seharusnya pemkab mencari sumber pendapatan baru melalui berbagai inovasi, tidak hanya cukup melakukan penyesuaian belanja,’’ pungkasnya. (gen/kid)

Editor : Hengky Ristanto
kua ppas DPRD Ponorogo APBD Ponorogo 2026 PAD Ponorogo