Sugiri Sancoko Divonis 6,5 Tahun Penjara, Wajib Bayar Rp 6,762 Miliar

Sugeng Dwi N. • Dipublikasikan Jumat, 14 Agustus 2026 | 20:11 WIB
VONIS: Bupati Ponorogo nonaktif Sugiri Sancoko menjalani sidang putusan perkara korupsi di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jumat (14/8). (Jawa Pos Radar Ponorogo)
VONIS: Bupati Ponorogo nonaktif Sugiri Sancoko menjalani sidang putusan perkara korupsi di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jumat (14/8). (Jawa Pos Radar Ponorogo)

Jawa Pos Radar Madiun – Bupati Ponorogo nonaktif Sugiri Sancoko divonis 6 tahun 6 bulan penjara dalam perkara korupsi di lingkungan Pemkab Ponorogo. Dia juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp 6,762 miliar.

Vonis dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya, Jumat (14/8).

Hukuman tersebut lebih ringan enam bulan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK yang sebelumnya meminta Sugiri dihukum tujuh tahun penjara.

Majelis hakim yang diketuai I Made Yuliada menyatakan Sugiri terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut.

’’Perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan yang diajukan JPU KPK,’’ kata I Made saat membacakan amar putusan.

Baca Juga: Kuasa Hukum Sugiri Soroti Vonis Hakim, Uang Rp 500 Juta Diklaim Pinjaman

Denda Rp 300 Juta, Uang Pengganti Rp 6,762 Miliar

Selain pidana penjara, Sugiri dijatuhi denda Rp 300 juta. Majelis hakim juga membebankan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 6,762 miliar.

Apabila uang pengganti tidak dibayarkan, harta benda Sugiri dapat disita dan dilelang untuk menutupi kewajiban tersebut.

Jika nilai aset masih tidak mencukupi, kewajiban itu diganti dengan pidana penjara selama dua tahun.

Dalam putusannya, majelis menyatakan perbuatan Sugiri memenuhi dakwaan kesatu pertama dan kedua pertama.

Dia juga dinilai melakukan beberapa tindak pidana yang berdiri sendiri sebagaimana dakwaan ketiga.

Sugiri antara lain dijerat menggunakan Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, dan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Majelis turut mempertimbangkan ketentuan pidana tambahan, penyertaan, dan perbuatan berlanjut.

Salah satu pertimbangan yang meringankan adalah Sugiri belum pernah dihukum.

Dia juga dinilai masih memiliki tanggung jawab terhadap keluarga dan sosial.

Pendukung Sugiri Menangis di Ruang Sidang

Sidang pembacaan putusan berlangsung sekitar tiga jam, mulai pukul 13.30 hingga 16.30. Ruang Sidang Cakra dipadati keluarga dan simpatisan.

Majelis hakim bahkan meminta pengunjung yang tidak mendapatkan tempat duduk menunggu di luar ruang sidang.

Sugiri hadir mengenakan batik dan rompi tahanan dengan kedua tangan terborgol.

Dia datang bersama dua terdakwa lainnya, Sekda Ponorogo Agus Pramono dan mantan Direktur RSUD dr Harjono Ponorogo Yunus Mahatma.

Sejumlah pendukung Sugiri menangis setelah majelis membacakan vonis.

Sementara itu, Sugiri dan tim kuasa hukumnya belum menentukan apakah akan menerima putusan atau mengajukan upaya hukum.

’’Ya, saya masih pikir-pikir. Nanti biar dibahas sama kuasa hukum saya,’’ ujar Sugiri saat dibawa menuju ruang tahanan.

Agus Pramono Divonis 4 Tahun 3 Bulan, Yunus Mahatma 5 Tahun

Dalam persidangan yang sama, Agus Pramono dijatuhi hukuman 4 tahun 3 bulan penjara. Dia juga dibebani uang pengganti sebesar Rp 725 juta.

Agus menyatakan menerima putusan majelis hakim tersebut.

Sementara itu, Yunus Mahatma divonis lima tahun penjara dan dibebani uang pengganti Rp 287 juta. Seperti Sugiri, Yunus menyatakan masih pikir-pikir atas vonis tersebut. (gen/her)

Editor : Hengky Ristanto
vonis sugiri sancoko Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko kasus korupsi Ponorogo