Jawa Pos Radar Madiun – Uang yang disita Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo dalam penyidikan dugaan korupsi tunjangan perumahan DPRD Ponorogo periode 2023–2026 terus bertambah.
Penyidik kembali mengamankan Rp 1,04 miliar sehingga total uang sitaan kini mencapai Rp 3,03 miliar.
Penyitaan Rp 1,04 miliar pada Rabu (12/8) tersebut merupakan tahap ketiga.
Sebelumnya, penyidik telah mengamankan Rp 748 juta pada Kamis (6/8), kemudian Rp 1,24 miliar pada Selasa (11/8).
Kajari Ponorogo Zulmar Adhy Surya mengatakan, berdasarkan penghitungan sementara lembaga audit, potensi kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai sekitar Rp 3,6 miliar.
‘’Mengacu lembaga audit, potensi kerugian negara Rp 3,6 miliar,’’ kata Zulmar.
Baca Juga: Suzuki Carry Jadi Mobil Patroli Polisi, Bisa Angkut 10 Orang
Selisih Rp 563 Juta, Kerugian Negara Belum Final
Jika dibandingkan dengan estimasi kerugian negara Rp 3,6 miliar, nilai uang yang telah disita masih berselisih sekitar Rp 563 juta.
Namun, Zulmar menegaskan selisih tersebut belum dapat disebut sebagai kekurangan yang harus dikembalikan.
Sebab, angka kerugian negara Rp 3,6 miliar masih bersifat sementara dan dalam proses penghitungan lembaga audit.
Nilainya masih berpotensi berubah setelah proses audit rampung.
‘’Tetap koordinasi antara penyidik dengan lembaga yang melakukan audit. Kerugian Rp 3,6 miliar itu belum final, bisa bertambah atau sebaliknya,’’ ungkapnya.
Kejari Belum Ungkap Pihak yang Kembalikan Uang
Kejari Ponorogo juga belum membeberkan pihak-pihak yang telah mengembalikan uang dalam perkara tersebut. Termasuk siapa yang masih memiliki kewajiban terkait pengembalian.
Menurut Zulmar, penghitungan dalam perkara itu tidak semata-mata didasarkan pada jumlah orang.
Penyidik juga mencermati objek yang berkaitan dengan pemberian tunjangan perumahan DPRD Ponorogo.
‘’Nanti kami sampaikan perkembangannya lagi,’’ tandasnya. (gen/kid)
Editor : Hengky Ristanto