Jawa Pos Radar Madiun – Tahapan pemekaran wilayah di Ponorogo berlanjut. Pemkab dan DPRD Ponorogo meneken nota kesepakatan bersama terhadap lima Raperda tentang Pembentukan Desa beberapa waktu lalu. Empat berada di Kecamatan Ngrayun, sedangkan satu lainnya di Kecamatan Slahung.
Ketua DPRD Ponorogo Dwi Agus Prayitno mengatakan, lima raperda tersebut selanjutnya dikirim untuk mendapat fasilitasi Pemprov Jatim sebelum diteruskan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Kesepakatan itu menjadi pijakan awal untuk melanjutkan proses administrasi pemekaran wilayah.
‘’Setelah ditetapkan, tentunya berlanjut fasilitasi dari provinsi. Nanti ke Kemendagri untuk mendapatkan kode desa dan menjadi desa baru,’’ terang Kang Wi, sapaan ketua dewan.
Menurut Kang Wi, kode desa menjadi salah satu tahapan penting sebelum wilayah hasil pemekaran berstatus sebagai desa baru.
Baca Juga: Pikap Terjun ke Jurang 25 Meter di Jalur Sarangan–Plaosan, Sopir Mengaku Mengantuk
Setelah seluruh proses selesai, regulasi pembentukannya dituangkan dalam Peraturan Daerah (Perda). Pemkab kemudian menyiapkan Peraturan Bupati (Perbup) sebagai aturan teknis.
Tak berhenti pada pembentukan administrasi, penataan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) hingga persiapan pemerintahan desa juga harus dilakukan.
‘’Sebelum 25 Mei 2027 kami harapkan bisa selesai, sehingga bisa mengikuti jalannya Pilkades serentak,’’ katanya.
Sebelumnya, pembentukan lima desa tersebut telah masuk dalam agenda Pemkab dan DPRD. Lima desa yang kini berstatus desa persiapan diproses menjadi desa definitif, meliputi Desa Persiapan Ngandel, Sambiganen, Galih, dan Pucak Mulyo di Kecamatan Ngrayun, serta Desa Persiapan Argo Mulyo di Kecamatan Slahung. (gen/kid/par)
Editor : Mizan Ahsani