Jawa Pos Radar Madiun – Sebanyak 115 narapidana atau warga binaan Rutan Kelas IIB Ponorogo mendapat remisi umum dalam momentum HUT ke-81 Kemerdekaan RI, Senin (17/8).
Tujuh di antaranya memperoleh Remisi Umum (RU) II sehingga bisa langsung menghirup udara bebas.
Besaran pengurangan masa pidana yang diterima bervariasi, mulai satu hingga enam bulan. Penyerahan dokumen remisi dilakukan Plt Bupati Ponorogo Lisdyarita.
Kepala Rutan Kelas IIB Ponorogo Muhammad Agung Nugroho mengatakan, awalnya terdapat 149 warga binaan yang diusulkan memperoleh remisi.
Dari jumlah tersebut, 115 orang mendapatkan remisi, sedangkan 34 lainnya belum dikabulkan.
’’115 wabin dapat remisi rinciannya 110 laki-laki dan lima perempuan. Kalau yang bebas langsung atau mendapat RU II ada tujuh wabin,’’ ujar Agung.
Penerima remisi didominasi narapidana perkara pidana umum. Di antaranya kasus penipuan, pencurian, dan penggelapan.
Selain itu, tiga narapidana perkara tindak pidana korupsi (tipikor) juga termasuk penerima remisi HUT ke-81 RI.
’’Ada koruptor yang kami usulkan, tiga dan semuanya dapat,’’ jelas Agung.
Pengurangan masa pidana diberikan dengan besaran berbeda sesuai masa pidana yang telah dijalani dan ketentuan yang berlaku.
Agung menegaskan, remisi bukan pengurangan hukuman yang diberikan secara otomatis kepada seluruh warga binaan.
Ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi. Di antaranya telah menjalani masa pidana sekurang-kurangnya enam bulan, berkelakuan baik, serta perkara yang dijalani telah berkekuatan hukum tetap.
Remisi tersebut sekaligus diharapkan menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri selama menjalani masa pidana.
’’Jadi remisi ini sebagai motivasi untuk terus memperbaiki diri, mengikuti seluruh program pembinaan dengan sungguh-sungguh,’’ pungkasnya. (gen/kid)
Editor : Hengky Ristanto