Jawa Pos Radar Madiun – Angka perceraian di Ponorogo masih tinggi.
Sepanjang semester pertama 2026, Pengadilan Agama (PA) Ponorogo menerima sedikitnya 941 perkara perceraian.
Cerai gugat yang diajukan pihak istri mendominasi dengan 716 perkara.
Menariknya, sekitar 50 persen perkara perceraian tersebut melibatkan Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Sebagian di antaranya tetap menjalani proses perceraian meski sedang bekerja di luar negeri.
Humas PA Ponorogo Maftuh Basuni mengatakan, dari total 941 perkara yang masuk selama enam bulan pertama 2026, sebanyak 716 merupakan cerai gugat. Sedangkan 225 lainnya berupa cerai talak yang diajukan pihak suami.
’’Dari perkara perceraian ini, ada sekitar 50 persen itu melibatkan pekerja migran,’’ terangnya, Kamis (20/8).
Sebagai perbandingan, sepanjang 2025 PA Ponorogo mencatat 1.822 perkara perceraian. Perinciannya, 1.414 cerai gugat dan 408 cerai talak.
Keberadaan PMI di luar negeri tidak menghalangi berlangsungnya proses perceraian di Ponorogo.
Mereka dapat mengikuti tahapan perkara melalui kuasa hukum masing-masing.
Dokumen yang diperlukan juga harus memperoleh pengesahan dari Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di negara tempat PMI bekerja. Sementara proses mediasi dapat dilakukan secara daring.
Meski mediasi tetap ditempuh, jumlah perkara yang akhirnya dibatalkan terbilang minim.
’’Dari jumlah perkara yang ada, tidak sampai 20 perkara yang akhirnya dicabut,’’ ujarnya.
Maftuh menegaskan, status sebagai PMI tidak serta-merta menjadi penyebab perceraian.
Setiap rumah tangga memiliki persoalan dan latar belakang masing-masing.
Berdasarkan alasan yang tercatat dalam perkara, faktor ekonomi menjadi yang paling dominan dengan 563 perkara. Kemudian disusul perselisihan sebanyak 169 perkara.
Alasan perceraian lainnya beragam, mulai perjudian, kawin paksa, hingga kekerasan dalam rumah tangga.
’’Tahun sebelumnya juga mayoritas karena alasan ekonomi,’’ terangnya. (gen/kid)
Editor : Hengky Ristanto