Jawa Pos Radar Madiun – Pembangunan tempat pemrosesan akhir (TPA) baru di Desa Mrican, Kecamatan Jenangan, Ponorogo, memasuki tahap krusial.
Proyek senilai Rp 7,37 miliar tersebut telah diajukan ke proses lelang dan kini tinggal menunggu penetapan penggunaan lahan dari Kementerian Kehutanan (Kemenhut).
Dokumen tersebut diperlukan karena lokasi TPA baru memanfaatkan lahan Perhutani yang selama ini ditanami kayu putih.
Setelah persyaratan penggunaan lahan terpenuhi, Pemkab Ponorogo dapat melanjutkan ke penandatanganan kontrak dan memulai pekerjaan fisik.
Kabid Kawasan Permukiman Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (DPUPKP) Ponorogo Dwi Puspitorini mengatakan, dokumen dari Kemenhut menjadi persyaratan terakhir sebelum pembangunan dimulai.
Jika surat tersebut terbit dalam waktu dekat, kontrak pekerjaan dapat segera ditandatangani.
’’Harapannya setelah kontrak ditandatangani, pekerjaan bisa langsung berjalan,’’ kata Dwi, Kamis (20/8).
TPA baru di Mrican akan dibangun dengan sejumlah fasilitas utama untuk menunjang pengelolaan sampah. Salah satunya landfill yang disiapkan untuk menampung residu.
Selain itu, proyek mencakup pembangunan kantor hingga bak penampung lindi atau cairan yang dihasilkan dari timbunan sampah.
Pekerjaan tersebut bakal digarap penyedia jasa asal Semarang dengan pagu anggaran sekitar Rp 7,37 miliar.
Pemkab Ponorogo menargetkan seluruh pekerjaan fisik dapat diselesaikan sebelum tahun anggaran 2026 berakhir.
Dengan demikian, fasilitas tersebut diharapkan sudah dapat digunakan pada 2027.
’’Fasilitas pengelolaan sampah di Mrican diharapkan dapat mulai dimanfaatkan pada tahun berikutnya,’’ jelasnya.
Pembangunan TPA Mrican diproyeksikan memperkuat sistem pengelolaan sampah di Kabupaten Ponorogo. Terlebih, kapasitas TPA lama saat ini telah overload.
Sembari menunggu pembangunan TPA baru rampung, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Ponorogo merencanakan pengurukan sementara untuk menampung sampah baru yang terus masuk.
Keberadaan TPA Mrican pun diharapkan menjadi solusi atas persoalan kapasitas pengelolaan sampah sekaligus menyediakan fasilitas yang lebih memadai bagi Kabupaten Ponorogo. (gen/kid)
Editor : Hengky Ristanto