Ayah dan Anak Buron Pengeroyokan di Ponorogo Dibekuk Usai 6 Bulan Kabur

Sugeng Dwi N. • Dipublikasikan Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:15 WIB
PENANGKAPAN: Sidik Yuni Hidayat dan Galang Satria Permana menjalani pemeriksaan setelah ditangkap terkait kasus pengeroyokan di Sambit. POLSEK SAMBIT UNTUK JAWA POS RADAR PONOROGO
PENANGKAPAN: Sidik Yuni Hidayat dan Galang Satria Permana menjalani pemeriksaan setelah ditangkap terkait kasus pengeroyokan di Sambit. POLSEK SAMBIT UNTUK JAWA POS RADAR PONOROGO

Jawa Pos Radar Madiun – Pelarian ayah dan anak yang menjadi buronan kasus pengeroyokan di Kecamatan Sambit, Ponorogo, akhirnya terhenti.

Setelah sekitar enam bulan masuk daftar pencarian orang (DPO), Sidik Yuni Hidayat, 42, dan putranya, Galang Satria Permana, 22, ditangkap polisi.

Keduanya dibekuk di rumah mereka di Dusun Wilangan, Desa Wilangan, Kecamatan Sambit, Rabu (19/8) sekitar pukul 20.00.

Sebelumnya, ayah dan anak tersebut diduga kabur ke Bali setelah kasus pengeroyokan dilaporkan ke polisi.

Kapolsek Sambit AKP Moh Isa Latip mengatakan, Sidik dan Galang diduga terlibat pengeroyokan terhadap Hermawan, 38, warga setempat.

Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat, 30 Januari 2026. Pengeroyokan diduga dipicu cekcok dalam acara hiburan elekton di sebuah resepsi pernikahan.

’’Awalnya terjadi cekcok. Galang kemudian pulang dan menceritakan persoalan itu kepada bapaknya. Setelah itu, mereka bersama satu pelaku lain mendatangi rumah korban,’’ kata Isa, Kamis (20/8).

Setibanya di rumah Hermawan, ketiga terduga pelaku disebut kembali terlibat adu mulut dengan korban.

Perselisihan tersebut kemudian berujung pada dugaan penganiayaan secara bersama-sama.

Korban diduga ditinju. Tak berhenti di situ, pengeroyokan disebut berlanjut menggunakan pompa angin dan potongan kayu.

Satu terduga pelaku lainnya, Fajar Ramadani, telah lebih dahulu ditangkap dan menjalani proses hukum.

Sedangkan Sidik dan Galang memilih meninggalkan Ponorogo setelah kasus tersebut dilaporkan ke Polsek Sambit pada 31 Januari 2026.

’’Sidik dan Galang melarikan diri, ditetapkan sebagai DPO,’’ ujar Isa.

Menurut Isa, selama pelarian, ayah dan anak tersebut berada di Bali dengan alasan bekerja. Keduanya tidak pernah pulang setelah kasus pengeroyokan dilaporkan.

Polisi kemudian memperoleh informasi bahwa Sidik dan Galang telah kembali ke rumahnya di Desa Wilangan. Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti dengan penangkapan.

’’Kami mendapat informasi keduanya pulang. Anggota langsung melakukan penangkapan,’’ ujarnya.

Kini, Sidik dan Galang menjalani pemeriksaan di Mapolsek Sambit untuk mempertanggungjawabkan dugaan keterlibatan mereka dalam kasus pengeroyokan tersebut. (gen/kid)

Editor : Hengky Ristanto
polsek sambit pengeroyokan dpo kriminal ponorogo