DPRD Ponorogo Minta Pemkab Siapkan Anggaran Pengisian Jabatan Wakil Bupati

Sugeng Dwi N. • Dipublikasikan Kamis, 27 Agustus 2026 | 15:56 WIB
BAHAS ANGGARAN: DPRD Ponorogo menggelar sidang paripurna pembahasan Perubahan KUA-PPAS 2026 dan KUA-PPAS 2027, Kamis (13/8). (Sugeng Dwi N./Jawa Pos Radar Ponorogo)
BAHAS ANGGARAN: DPRD Ponorogo menggelar sidang paripurna pembahasan Perubahan KUA-PPAS 2026 dan KUA-PPAS 2027, Kamis (13/8). (Sugeng Dwi N./Jawa Pos Radar Ponorogo)

Jawa Pos Radar Madiun – Pengisian jabatan wakil bupati masuk radar pembahasan anggaran tahun depan. Badan Anggaran (Banggar) DPRD Ponorogo meminta Pemkab Ponorogo menyiapkan anggaran yang diperlukan untuk proses pengisian jabatan tersebut dalam rancangan KUA-PPAS 2027.

Permintaan itu menjadi salah satu catatan penting Banggar dalam pembahasan rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara atau KUA-PPAS 2027 bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

Juru Bicara Banggar DPRD Ponorogo Anik Suharto mengatakan, kebutuhan anggaran pengisian jabatan wakil bupati telah masuk dalam pokok-pokok hasil pembahasan Banggar bersama TAPD. Catatan tersebut selanjutnya menjadi bagian dari kesepakatan pembahasan KUA-PPAS 2027.

“Kami meminta pemerintah daerah menyiapkan anggaran untuk kebutuhan pengisian jabatan wakil bupati,” ujarnya saat menyampaikan laporan Banggar.

Tak hanya persoalan pengisian jabatan wakil bupati. Banggar DPRD Ponorogo turut memberikan perhatian terhadap pengembangan kualitas sumber daya manusia aparatur sipil negara (ASN).

Baca Juga: Giliran SMKN 1 Badegan! AXIS School Fest 2026 Bekali Siswa Hadapi Era Digital

Pemkab didorong meningkatkan kompetensi teknis ASN melalui pendidikan dan pelatihan. Selain itu, pengisian jabatan di lingkungan pemerintahan daerah diminta menerapkan manajemen talenta berbasis meritokrasi.

Menurut Banggar, mekanisme tersebut diperlukan agar pengisian jabatan berlangsung objektif dan mempertimbangkan kompetensi aparatur.

Perhatian lainnya diarahkan pada ketersediaan penyidik pegawai negeri sipil (PPNS). Keberadaan PPNS dinilai penting untuk mendukung penegakan peraturan daerah di Kabupaten Ponorogo.

“Banggar juga meminta pemkab memperhatikan ketersediaan penyidik pegawai negeri sipil (PPNS). Keberadaan PPNS dinilai penting untuk mendukung pelaksanaan penegakan peraturan daerah,” terang Anik.

Dengan sederet catatan tersebut, DPRD berharap penyusunan KUA-PPAS 2027 tidak hanya berorientasi pada alokasi program pembangunan, tetapi juga mengakomodasi kebutuhan pemerintahan dan peningkatan kualitas aparatur. (*)

Editor : Mizan Ahsani
anggaran DPRD Ponorogo wakil bupati