Kejar Perlindungan Pekerja Informal, BPJS Ketenagakerjaan Madiun Serahkan Santunan Rp 84 Juta

Eric Wibowo • Dipublikasikan Jumat, 28 Agustus 2026 | 14:49 WIB
PERLINDUNGAN: BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan santunan Jaminan Kematian kepada dua ahli waris dalam Gebyar Gerakan Sadar Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Kelurahan Tambakbayan, Ponorogo.
PERLINDUNGAN: BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan santunan Jaminan Kematian kepada dua ahli waris dalam Gebyar Gerakan Sadar Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Kelurahan Tambakbayan, Ponorogo.

Jawa Pos Radar Madiun – Perlindungan pekerja informal masih menjadi pekerjaan rumah dalam perluasan jaminan sosial ketenagakerjaan.

BPJS Ketenagakerjaan pun menyasar masyarakat hingga tingkat kelurahan untuk meningkatkan pemahaman terhadap perlindungan dari berbagai risiko pekerjaan.

Upaya tersebut salah satunya diwujudkan melalui Gebyar Gerakan Sadar Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Kelurahan Tambakbayan, Kecamatan Ponorogo.

Kegiatan mengusung tema Bangkit Merajut Kemandirian Menuju Kesejahteraan yang Berkelanjutan.

Dikemas melalui jalan santai dan berbagai kreasi masyarakat, kegiatan tersebut sekaligus menjadi bagian dari rangkaian peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Dony, perwakilan BPJS Ketenagakerjaan, mengatakan edukasi tidak hanya menyasar pekerja formal.

Pekerja informal dan mandiri justru perlu mendapat perhatian karena masih banyak yang belum memahami manfaat perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

’’Selain pekerja formal, sasaran kami juga pekerja informal. Masih banyak masyarakat yang belum memahami apa itu BPJS Ketenagakerjaan dan manfaat perlindungan yang diberikan,’’ ujarnya.

Untuk memperluas jangkauan edukasi, BPJS Ketenagakerjaan Madiun menggandeng mitra Perisai.

Dengan skema tersebut, sosialisasi diharapkan mampu menyentuh masyarakat hingga lingkungan RT dan RW.

Booth pelayanan juga disediakan di lokasi kegiatan. Warga dapat berkonsultasi langsung mengenai program, kepesertaan, hingga manfaat perlindungan yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan.

Tak sebatas edukasi, kegiatan tersebut juga menjadi momentum penyerahan santunan Jaminan Kematian (JKM) kepada dua ahli waris. Total manfaat yang diserahkan mencapai Rp 84 juta.

Masing-masing ahli waris menerima santunan Rp 42 juta. Manfaat diberikan kepada ahli waris almarhum Sumadi, tenaga kerja di Kantor Kelurahan Tambakbayan, serta almarhum Iswondo yang semasa hidup menjadi pengurus RT setempat.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Madiun Sevy Renita Setyaningrum mengatakan, jaminan sosial ketenagakerjaan tidak hanya memberikan perlindungan bagi pekerja.

Manfaatnya juga menjadi bantalan ekonomi keluarga ketika terjadi risiko terhadap pencari nafkah.

Karena itu, peningkatan kesadaran masyarakat menjadi salah satu kunci memperluas kepesertaan, terutama di kalangan pekerja informal dan mandiri.

’’Harapannya melalui Gerakan Sadar maupun Gebyar ini, masyarakat semakin memahami bahwa dalam mencari nafkah atau menjalankan kegiatan ekonomi selalu ada risiko pekerjaan,’’ katanya.

Menurut Sevy, manfaat kepesertaan juga dapat dirasakan keluarga maupun ahli waris sesuai program yang diikuti pekerja.

’’Ketika masyarakat sudah sadar dan kemudian menjadi peserta, risiko yang terjadi pada dirinya maupun dampaknya kepada ahli waris dan anak-anaknya sudah mendapatkan perlindungan,’’ jelasnya.

Lurah Tambakbayan Suhariyanto mengapresiasi perlindungan yang diberikan kepada perangkat kelurahan dan pengurus RT.

Menurut dia, jaminan sosial memberikan rasa aman bagi pekerja sekaligus keluarganya.

’’Kami mewakili kelurahan dan ahli waris mengucapkan terima kasih atas perhatian dan kepedulian BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan perlindungan kepada perangkat kelurahan dan pengurus RT,’’ ujarnya. (ebo/her/adv)

Editor : Hengky Ristanto
perlindungan pekerja informal Gebyar Gerakan Sadar Jaminan Sosial Ketenagakerjaan santunan jaminan kematian BPJS Ketenagakerjaan Madiun ponorogo