TPA Baru Mrican Ponorogo Batal Dibangun Tahun Ini, Izin Menteri Kehutanan Belum Turun

Sugeng Dwi N. • Dipublikasikan Rabu, 2 September 2026 | 12:13 WIB
LOKASI: Area yang direncanakan menjadi lokasi TPA baru Mrican di Desa Mrican, Kecamatan Jenangan. Dokumen Jawa Pos Radar Ponorogo
LOKASI: Area yang direncanakan menjadi lokasi TPA baru Mrican di Desa Mrican, Kecamatan Jenangan. Dokumen Jawa Pos Radar Ponorogo

Jawa Pos Radar Madiun – Rencana pembangunan TPA baru Mrican di Desa Mrican, Kecamatan Jenangan, dipastikan tidak dapat dikerjakan tahun ini.

Proyek tersebut terganjal izin penggunaan kawasan hutan yang hingga akhir Agustus belum mendapat penetapan dari Menteri Kehutanan.

Kabid Pengelolaan Sampah dan Pertamanan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Ponorogo Adhi Fahri mengatakan, seluruh proses administrasi di tingkat daerah sejatinya telah dituntaskan. Termasuk lelang pembangunan tahap awal TPA Mrican senilai Rp 7,37 miliar.

Namun, pekerjaan fisik belum dapat dimulai sebelum surat keputusan (SK) penetapan areal kerja diterbitkan.

’’Administrasinya sudah selesai semua. Sekarang tahapannya menunggu tanda tangan Menteri Kehutanan untuk penetapan areal kerjanya,’’ kata Adhi, Rabu (2/9).

Molornya penerbitan izin membuat pembangunan TPA baru Mrican tidak memungkinkan dikebut pada sisa tahun anggaran 2026. Terlebih, proyek tersebut membutuhkan waktu pengerjaan sekitar 150 hari.

Alhasil, skema pembangunan yang sebelumnya dirancang multiyears pada 2026–2027 harus diubah.

DLH Ponorogo memilih menggeser seluruh pengerjaan ke 2027 dengan skema satu tahun anggaran.

’’Daripada berisiko karena waktunya tidak cukup, kami sepakat langsung dikerjakan pada 2027 dengan satu tahun anggaran selesai,’’ jelasnya.

Tak tanggung-tanggung, DLH Ponorogo mengusulkan anggaran sekitar Rp 15 miliar untuk menuntaskan pembangunan tempat pembuangan seluas 9,3 hektare tersebut pada tahun depan.

Sembari menunggu TPA baru Mrican terealisasi, pemkab berupaya memperpanjang usia operasional TPA Mrican lama.

Sistem pengelolaan sampah di lokasi tersebut diubah dari open dumping menjadi sanitary landfill.

Dengan sistem tersebut, sampah yang masuk ditata kemudian ditutup menggunakan tanah secara bertahap.

Langkah ini dilakukan untuk mengoptimalkan kapasitas TPA lama selama pembangunan fasilitas baru belum dapat dilaksanakan.

’’TPA Mrican saat ini menerima sekitar empat ton sampah setiap hari,’’ pungkasnya. (gen/kid)

Editor : Hengky Ristanto
TPA baru Mrican izin kawasan hutan DLH Ponorogo sanitary landfill