TPA Baru Mrican Batal Dibangun 2026, Pemkab Ponorogo Usulkan Rp 15 Miliar

Sugeng Dwi N. • Dipublikasikan Sabtu, 5 September 2026 | 02:36 WIB
MASIH DIANDALKAN: TPA Mrican lama ditata dan diuruk agar tetap dapat menampung sampah. Sugeng Dwi N./Jawa Pos Radar Ponorogo
MASIH DIANDALKAN: TPA Mrican lama ditata dan diuruk agar tetap dapat menampung sampah. Sugeng Dwi N./Jawa Pos Radar Ponorogo

Jawa Pos Radar Madiun – Pembangunan TPA baru Mrican dipastikan batal terealisasi tahun ini.

Pemkab Ponorogo menggeser pelaksanaan proyek tersebut ke 2027 lantaran izin penggunaan kawasan hutan dari Kementerian Kehutanan (Kemenhut) belum tuntas.

Keputusan penundaan proyek persampahan tersebut disepakati dalam rapat koordinasi lintas sektor.

Selain persoalan izin, waktu yang tersisa dalam tahun anggaran 2026 dinilai tidak memungkinkan untuk menuntaskan pekerjaan.

Sekda Ponorogo Agus Sugiarto mengatakan, Pemkab memilih tidak memaksakan pelaksanaan proyek tahun ini.

Fokus pemerintah daerah hingga akhir 2026 adalah menuntaskan perizinan agar pembangunan dapat segera dimulai tahun depan.

‘’Ditunda dan dibatalkan karena sisa waktu di perubahan ini tidak cukup,’’ jelas Ugin, sapaan Agus Sugiarto, Jumat (4/9).

Pemkab Ponorogo sekaligus menyiapkan ulang proyek TPA baru Mrican agar pelaksanaannya pada 2027 dapat dimulai lebih awal. Detail engineering design (DED) ditargetkan disusun akhir tahun ini.

Proses lelang juga direncanakan dibuka lebih awal setelah pembahasan anggaran 2027 rampung.

Skema pekerjaan disiapkan menggunakan kontrak tahun tunggal atau single year dengan usulan anggaran mencapai Rp 15 miliar.

‘’Nanti di awal tahun dilaksanakan. DED-nya kami siapkan tahun ini sehingga ketika sudah ada persetujuan anggaran, kontrak bisa segera dimulai,’’ jelasnya.

Sembari menunggu TPA baru Mrican terealisasi, Pemkab masih mengandalkan TPA Mrican lama untuk menangani sampah. Area pembuangan tersebut ditata dan diuruk agar tetap dapat difungsikan.

Pengelolaan TPA lama diarahkan menggunakan sistem controlled landfill.

Langkah tersebut dilakukan untuk memperpanjang kapasitas tampung sekaligus mengurangi dampak lingkungan dari aktivitas pembuangan sampah.

‘’Akhir tahun ini kami fokus pada izin, dan penggunaan TPA lama agar terkontrol,’’ tandas Ugin. (gen/kid)

Editor : Hengky Ristanto
TPA baru Mrican TPA Mrican lama controlled landfill Pemkab Ponorogo