Jawa Pos Radar Madiun – Kepala Desa Jenangan nonaktif Toni Ahmadi menghadapi tuntutan 2 tahun 6 bulan penjara dalam perkara korupsi tanah kas desa (TKD) Jenangan.
Jaksa juga menuntut terdakwa membayar uang pengganti kerugian negara Rp 349,74 juta yang telah diserahkan melalui Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo.
Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Ponorogo M. Alfani Ridloan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (10/9).
JPU menilai Toni terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan aset TKD Jenangan.
Selain pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan, jaksa menuntut terdakwa membayar denda Rp50 juta subsider 50 hari kurungan.
Toni juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp349,74 juta.
Namun, nilai tersebut telah diserahkan terdakwa dan dititipkan melalui Kejari Ponorogo untuk selanjutnya disetorkan ke kas negara.
Dalam tuntutannya, JPU menyatakan Toni terbukti melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2), serta ayat (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Jaksa turut menguraikan sejumlah pertimbangan sebelum menjatuhkan tuntutan terhadap Kades Jenangan nonaktif tersebut.
Hal yang dinilai memberatkan adalah terdakwa dianggap berbelit-belit dalam memberikan keterangan serta telah menikmati kerugian keuangan negara.
Sementara itu, pengembalian kerugian negara menjadi salah satu pertimbangan yang meringankan.
Toni disebut telah menyerahkan seluruh harta benda yang diperoleh dari tindak pidana untuk diperhitungkan sebagai pengembalian kerugian keuangan negara.
’’Terdakwa telah menyerahkan seluruh harta benda yang diperoleh dari tindak pidana untuk diperhitungkan sebagai pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp349.740.000,’’ kata Alfani. (gen
Editor : Hengky Ristanto