60 Desa di Ponorogo Bakal Tanpa Kades Definitif, PNS hingga Guru Bisa Jadi Pj

Sugeng Dwi N. • Dipublikasikan Jumat, 11 September 2026 | 18:44 WIB
SIAPKAN PENJABAT: Kepala DPMD Ponorogo Tony Sumarsono menyebut PNS di lingkungan Pemkab Ponorogo, termasuk guru, dapat ditunjuk menjadi Pj kades untuk mengisi kekosongan kepala desa definitif.
SIAPKAN PENJABAT: Kepala DPMD Ponorogo Tony Sumarsono menyebut PNS di lingkungan Pemkab Ponorogo, termasuk guru, dapat ditunjuk menjadi Pj kades untuk mengisi kekosongan kepala desa definitif.

Jawa Pos Radar Madiun – Puluhan desa di Kabupaten Ponorogo bakal mengalami kekosongan kepala desa definitif dalam waktu dekat. Masa jabatan 56 kades berakhir pada 13 September 2026, disusul empat kades lainnya pada November mendatang.

Total terdapat 60 desa yang nantinya harus dipimpin penjabat (Pj) kades hingga pelaksanaan Pilkades Serentak 2027.

Kepala DPMD Ponorogo Tony Sumarsono mengatakan, 60 kepala desa tersebut merupakan hasil Pilkades 2018. Desa-desa yang masa jabatan kadesnya berakhir tersebar di 18 kecamatan.

Hanya tiga kecamatan yang tidak termasuk dalam daftar tersebut, yakni Kecamatan Ponorogo, Bungkal, dan Mlarak.

’’Setelah masa jabatan selesai diisi Pj (penjabat) kades,’’ kata Tony, Jumat (11/9).

DPMD Ponorogo kini menyiapkan mekanisme pengisian jabatan sementara tersebut. Pj kades harus berasal dari kalangan pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Ponorogo.

Menurut Tony, PNS dari berbagai perangkat daerah dapat ditunjuk mengisi posisi tersebut, termasuk guru berstatus PNS. Sementara aparatur dari instansi vertikal tidak diperbolehkan menjadi Pj kades.

’’Pj kades adalah PNS di lingkup pemerintah daerah, termasuk guru boleh,’’ terangnya.

Surat keputusan pengangkatan Pj kades akan diserahkan setelah masa jabatan kepala desa definitif di masing-masing wilayah berakhir. Dengan mekanisme tersebut, roda pemerintahan desa diharapkan tetap berjalan selama menunggu pemilihan kepala desa berikutnya.

Pj kades tersebut bakal memimpin hingga kepala desa definitif hasil Pilkades Serentak 2027 terpilih dan dilantik.

DPMD Ponorogo mencatat sebanyak 258 desa direncanakan mengikuti Pilkades Serentak 2027. Pemungutan suara sementara dijadwalkan berlangsung pada 25 Mei 2027.

Persiapan mulai anggaran hingga pembentukan panitia pemilihan bakal dikebut mulai awal tahun depan. Namun, Tony menegaskan tanggal pelaksanaan tersebut masih berupa rencana dan keputusan final baru akan ditetapkan pada Januari.

’’Kami rencanakan 25 Mei. Keputusan finalnya nanti di Januari,’’ ujarnya. (gen/kid)

Editor : Hengky Ristanto
60 desa di Ponorogo Pj Kades DPMD Ponorogo Pilkades Serentak 2027