Yunus Mahatma Mulai Jalani Hukuman di Rutan Ponorogo, Sepekan Tempati Kamar Khusus

Sugeng Dwi N. • Dipublikasikan Sabtu, 12 September 2026 | 18:53 WIB
DIPENJARA: Warga binaan ketika beraktivitas di dalam Rutan Ponorogo kemarin (12/4). Sebagian besar di antara mereka diusulkan mendapatkan remisi Lebaran tahun ini. (AJI PUTRA/JAWA POS RADAR PONOROGO)
JALANI MAPENALING: Mantan Direktur RSDH Yunus Mahatma mulai menjalani masa pengenalan lingkungan di Rutan Kelas IIB Ponorogo setelah dieksekusi dalam perkara suap dan gratifikasi.

Jawa Pos Radar Madiun – Mantan Direktur RSUD dr. Harjono Ponorogo (RSDH) Yunus Mahatma mulai menjalani hukuman di Rutan Kelas IIB Ponorogo.

Terpidana perkara suap dan gratifikasi tersebut masuk rutan sejak Selasa (8/9).

Sebelum bergabung dengan warga binaan lainnya, Yunus Mahatma harus menjalani masa pengenalan lingkungan (Mapenaling) selama tujuh hari.

Kepala Rutan Kelas IIB Ponorogo M. Agung Nugroho mengatakan, selama Mapenaling, Yunus ditempatkan di kamar khusus.

Penempatan tersebut, kata dia, bukan bentuk perlakuan istimewa terhadap mantan pejabat.

Kamar tersebut merupakan bagian dari prosedur penerimaan warga binaan baru sebelum nantinya ditempatkan bersama penghuni lainnya.

’’Kami kenalkan lingkungan di sini seperti apa, program-programnya. Setiap hari dijelaskan harus seperti apa,’’ kata Agung, Sabtu (12/9).

Dalam tahapan Mapenaling, warga binaan baru dikenalkan dengan lingkungan Rutan Kelas IIB Ponorogo, aturan yang berlaku, hingga berbagai program yang dijalankan.

Agung memastikan status Yunus sebagai mantan Direktur RSDH tidak membuatnya mendapatkan perlakuan berbeda.

Seluruh proses tetap dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku di rutan.

’’Tidak ada spesial, tidak ada pengkhususan, siapa pun itu. Kami harus sesuai dengan aturan yang ada,’’ tegasnya.

Sementara ketika ditanya mengenai alasan Yunus ditempatkan di Rutan Kelas IIB Ponorogo, Agung tidak memberikan komentar lebih jauh.

Menurut dia, pihak rutan hanya menerima dan melaksanakan penempatan sesuai prosedur.

Yunus Mahatma sebelumnya divonis lima tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya pada 14 Agustus 2026.

Dia juga dijatuhi pidana denda Rp250 juta dalam perkara suap dan gratifikasi.

Perkara tersebut berkaitan dengan kasus korupsi yang juga menyeret nama mantan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko dan Agus Pramono.

Kini, Yunus mulai menjalani pidana setelah perkara tersebut memasuki tahap eksekusi. (gen/kid)

Editor : Hengky Ristanto
Rutan Kelas IIB Ponorogo mantan Direktur RSDH Mapenaling yunus mahatma ponorogo