Data Desil Berubah, DPRD Ponorogo Minta Pemdes Aktif Bantu Warga Urus KIS dan KIP yang Terdampak

Sugeng Dwi N. • Dipublikasikan Rabu, 7 Oktober 2026 | 16:35 WIB
Ilustrasi NIK untuk cek desil.
Ilustrasi NIK untuk cek desil.

Jawa Pos Radar Madiun - Perubahan posisi desil dari hasil pemutakhiran data sosial ekonomi mulai berdampak nyata pada sebagian masyarakat Ponorogo.

​Banyak warga mulai mengeluhkan hilangnya akses bantuan pemerintah.

​Kartu Indonesia Sehat (KIS) dan Kartu Indonesia Pintar (KIP) milik sejumlah warga dilaporkan mendadak tidak bisa digunakan.

​Merespons banyaknya keluhan tersebut, Komisi A DPRD Ponorogo langsung mengambil langkah cepat.

​Mereka memanggil Badan Pusat Statistik (BPS) dan Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos-PPPA) setempat.

​Pemanggilan ini dilakukan dalam forum rapat dengar pendapat (RDP) untuk menelusuri akar permasalahan.

​Ketua Komisi A DPRD Ponorogo Eko Priyo Utomo membenarkan adanya persoalan yang terjadi di tingkat masyarakat bawah tersebut.

​"Dari persoalan yang terjadi di masyarakat, ada yang KIS-nya tidak bisa digunakan, KIP-nya juga tidak bisa digunakan dan lain sebagainya," ujar Eko.

​Eko menjelaskan bahwa dari hasil pembahasan, posisi warga dalam kelompok desil memang dapat berubah mengikuti pemutakhiran data.

Baca Juga: Kekeringan Pacitan Meluas ke 73 Desa, 21.112 KK Alami Krisis Air Bersih

​Pergeseran status desil ke kelompok yang lebih tinggi inilah yang membuat sejumlah warga tiba-tiba tercoret dari daftar penerima bantuan.

​Namun, warga yang menemukan ketidaksesuaian antara data dan kondisi ekonomi sebenarnya diimbau untuk tidak pasrah.

​Mereka masih bisa mengajukan pembaruan data jika merasa dimasukkan ke dalam kelompok desil yang keliru.

​Oleh karena itu, Komisi A secara khusus meminta pemerintah desa (pemdes) untuk turun tangan membantu warga yang menghadapi persoalan ini.

​Eko mendorong agar petugas di tingkat desa yang menangani keluhan data bisa mengawal proses validasinya.

​"Pemerintah desa menjadi ujung tombak dari konfirmasi data, apakah data sudah sesuai fakta di lapangan atau tidak," tegasnya.

​Menurut Eko, mekanisme penanganan ini tidak mengharuskan seluruh data warga didata ulang dari awal.

​Penanganan dapat difokuskan secara khusus pada warga yang benar-benar menemukan ketidaksesuaian data.

​Hal ini bertujuan agar data jaring pengaman sosial bisa benar-benar valid dan sesuai dengan kondisi riil di masyarakat. (gen/par/kid)

Editor : Mizan Ahsani
KIP DPRD Ponorogo Desil kis ponorogo