DPRD Ponorogo Dorong Pengisian 62 Jabatan Kosong Pemkab Harus Berbasis Kompetensi

Sugeng Dwi N. • Dipublikasikan Kamis, 8 Oktober 2026 | 09:25 WIB
Suasana rapat dengar pendapat (RDP) antara Komisi A DPRD Ponorogo bersama BKPSDM membahas kekosongan 62 jabatan, Selasa (6/10).
Suasana rapat dengar pendapat (RDP) antara Komisi A DPRD Ponorogo bersama BKPSDM membahas kekosongan 62 jabatan, Selasa (6/10).

Jawa Pos Radar Madiun - Kursi kosong saat ini tersebar di struktur birokrasi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo.

Dari total 500 jabatan struktural yang ada, sebanyak 62 posisi diketahui belum memiliki pejabat definitif.

Menyikapi hal tersebut, penataan besar-besaran tengah disiapkan dan diproyeksikan akan bergulir pada November mendatang.

Kekosongan jabatan ini telah dibahas oleh Ketua Komisi A DPRD Ponorogo Eko Priyo Utomo bersama Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) dalam rapat dengar pendapat (RDP) pada Selasa (6/10).

"Komisi A mendorong bagaimana kekosongan ini segera diisi demi tidak terganggunya pelayanan kepada masyarakat," ungkap Eko.

Saat ini, pihak BKPSDM Ponorogo sedang merampungkan tahapan administrasi dan perizinan. Proses tersebut secara berjenjang melibatkan Badan Kepegawaian Negara (BKN) serta Gubernur Jawa Timur.

Berdasarkan hasil pembahasan, tahapan administratif tersebut diperkirakan membutuhkan waktu sekitar empat pekan.

"Insyaallah November nanti, kalau prosesnya lancar, di Ponorogo ada gerbang mutasi yang cukup besar," terang Eko.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa status kepala daerah yang saat ini dijabat oleh pelaksana tugas (Plt) tidak menutup kemungkinan dilakukannya proses mutasi.

Baca Juga: Kalahkan Rekor Reza Arap, Streaming Final ASEAN Cup 2026 di YouTube Raup 4,5 Juta Penonton

Pengisian jabatan tetap bisa dilakukan sepanjang seluruh prosedur dan perizinannya terpenuhi.

Di sisi lain, Komisi A juga memberikan catatan penting agar penempatan pejabat nantinya benar-benar mempertimbangkan kompetensi, bukan sekadar untuk menutup kursi yang kosong.

"Kami dorong BKPSDM menggunakan manajemen talenta sebagai dasar pemetaan ASN," tandasnya. (gen/par/kid)

Editor : Mizan Ahsani
rdp DPRD Ponorogo Pemkab Ponorogo mutasi jabatan kekosongan jabatan