Jawa Pos Radar Madiun – Sebanyak 62 dari total 500 jabatan struktural di lingkungan Pemkab Ponorogo belum terisi pejabat definitif.
Kekosongan tersebut mendorong percepatan penataan birokrasi melalui mutasi dan pengisian jabatan yang ditargetkan berlangsung November mendatang.
Ketua Komisi A DPRD Ponorogo Eko Priyo Utomo mengatakan, persoalan tersebut telah dibahas bersama Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) dalam rapat dengar pendapat (RDP), Selasa (6/10).
‘’Komisi A mendorong bagaimana kekosongan ini segera diisi demi tidak terganggunya pelayanan kepada masyarakat,’’ ungkap Eko, Kamis (8/10).
Menurut Eko, BKPSDM Ponorogo saat ini masih menyelesaikan sejumlah tahapan administrasi dan perizinan sebelum mutasi maupun pengisian jabatan dapat dilaksanakan.
Proses tersebut melibatkan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Gubernur Jawa Timur.
Berdasarkan hasil pembahasan dalam RDP, penyelesaian tahapan diperkirakan membutuhkan waktu sekitar empat pekan.
Jika seluruh prosedur berjalan sesuai rencana, penataan jabatan dapat dilaksanakan pada November 2026.
‘’Insyaallah November nanti, kalau prosesnya lancar, di Ponorogo ada gerbang mutasi yang cukup besar,’’ terang Eko.
Dia menjelaskan, status kepala daerah yang saat ini dijabat pelaksana tugas (Plt) tidak serta-merta menghalangi proses mutasi maupun pengisian jabatan.
Namun, seluruh tahapan harus memenuhi ketentuan administrasi dan memperoleh perizinan yang diperlukan.
Komisi A DPRD Ponorogo juga mengingatkan agar penataan birokrasi tidak sekadar berorientasi pada pengisian posisi yang kosong.
Penempatan aparatur sipil negara (ASN) harus mempertimbangkan kemampuan dan kesesuaian kompetensi dengan kebutuhan masing-masing jabatan.
Karena itu, dewan meminta BKPSDM menerapkan manajemen talenta sebagai dasar pemetaan pegawai sebelum menentukan penempatan pejabat.
‘’Kami dorong BKPSDM menggunakan manajemen talenta sebagai dasar pemetaan ASN,’’ tandasnya. (gen/kid)
Editor : Hengky Ristanto