Kabel Internet Jerat Leher Pemotor di Ponorogo, Diskominfo Peringatkan Pihak Provider

Sugeng Dwi N. • Dipublikasikan Kamis, 15 Oktober 2026 | 19:16 WIB
MEMBAHAYAKAN: Jaringan kabel telekomunikasi di salah satu ruas jalan Ponorogo.
MEMBAHAYAKAN: Jaringan kabel telekomunikasi di salah satu ruas jalan Ponorogo.

Jawa Pos Radar Madiun – Insiden kabel internet menjerat leher pengendara motor di Jalan Letjen Suprapto, Ponorogo, berbuntut panjang. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo bakal mengevaluasi pemasangan jaringan telekomunikasi yang dinilai semrawut.

Terlebih, Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfo) mengaku telah berulang kali mengingatkan penyedia layanan internet atau provider agar menata kabel mereka.

Kepala Diskominfo Ponorogo Sapto Jatmiko Rahardjo mengakui, peringatan kepada sejumlah provider sebenarnya bukan kali pertama disampaikan. Namun, penataan jaringan kabel di lapangan belum berjalan maksimal hingga akhirnya terjadi insiden yang membahayakan pengguna jalan.

‘’Lama-kelamaan ada keteledoran juga sehingga terjadi insiden kemarin sampai mengenai orang,’’ kata Sapto, Kamis (15/10).

Menurut dia, kepemilikan izin usaha telekomunikasi tidak otomatis memberikan keleluasaan kepada provider untuk menggunakan aset milik pemerintah daerah. Pemasangan jaringan yang memanfaatkan aset daerah tetap harus memenuhi ketentuan perizinan.

Sapto meminta provider segera mengurus legalitas pemanfaatan aset yang digunakan untuk memasang jaringan kabel. Dia juga mengingatkan agar pemasangan tidak dilakukan sembarangan hingga membahayakan masyarakat.

‘’Kami sudah toleransi. Harusnya provider menyadari kalau belum mengajukan izin. Jangan sampai memasang kabel sekenanya,’’ tegasnya.

Sebagai tindak lanjut, Diskominfo bakal berkoordinasi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPKP), serta Satpol PP dan Damkar Ponorogo.

Koordinasi juga melibatkan komunitas provider untuk mengevaluasi pemasangan jaringan, menertibkan kabel yang berpotensi membahayakan, sekaligus memeriksa kelengkapan perizinannya.

‘’Kami coba komunikasikan bersama-sama. Provider kami ajak menertibkan kabel sekaligus segera mengajukan izin untuk legalisasi pemakaian aset daerah,’’ jelasnya.

Sementara itu, terkait laporan polisi yang telah dibuat korban insiden kabel internet, Sapto menyerahkan penanganannya kepada aparat penegak hukum. Namun, dia menegaskan pemilik jaringan yang terbukti menyebabkan insiden harus bertanggung jawab.

‘’Provider yang menyebabkan korban harus bertanggung jawab,’’ tandasnya. (gen/kid)

Editor : Hengky Ristanto
Kabel Jerat Pemotor provider internet kabel internet diskominfo ponorogo ponorogo