Oleh: Ritawati
Kepala Seksi Pelayanan KPP Pratama Ponorogo
WAJIB pajak (WP) orang pribadi tidak perlu risau bila hendak menghitung penghasilan neto pendapatannya.
Meski tidak melakukan pembukuan, WP bisa menggunakan aturan Norma Perhitungan Penghasilan Neto (NPPN).
Baca Juga: Setting Kebutuhan Logistik, KPU Targetkan Mulai Distribusi ke PPK Tanggal 10 Februari
Yakni norma yang digunakan WP dalam penghitungan penghasilan neto dalam satu tahun pajak sebagai dasar penghitungan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25 atau Pasal 29 terutang.
Seperti diatur dalam Undang-undang 36/2008 tentang Pajak Penghasilan serta Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-17/PJ/2015 tentang NPPN.
Baca Juga: Wajib Tahu! Cara Nyoblos Bagi Perantau Tanpa Harus Mudik pada Pemilu 2024
Sejumlah syarat dan kriteria wajib dimiliki WP orang pribadi yang hendak menggunakan NPPN.
Seperti, melakukan usaha atau pekerjaan bebas, menyelenggarakan pencatatan, menerima atau memperoleh penghasilan yang tidak dikenai Pajak Penghasilan bersifat final.
Baca Juga: Tekan Harga Beras, Bulog Ambil Langkah Intervensi, Salurkan Bantuan Beras ke Puluhan Ribu Warga
Hingga Menyampaikan pemberitahuan penggunaan NPPN kepada DJP paling lama 3 bulan sejak awal tahun pajak yang bersangkutan.
Pun, penyampaian pemberitahuan penggunaan NPPN dapat dilakukan melalui 4 cara. Yakni, elektronik seperti lewat website resmi DJP.
Datang langsung ke KPP/KP2KP tempat Wajib Pajak terdaftar. Atau lewat pos dan Contact center, hingga jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat.
Apabila Kawan Pajak membutuhkan asistensi atau informasi terkait perpajakan dapat melakukan konsultasi melalui WA KPP Pratama Ponorogo, melalui nomor yang tercantum pada laman https://linktr.ee/kpppratamaponorogo. (bar/prog)
Editor : Nur Wachid