PONOROGO, Jawa Pos Radar Madiun - Masih ada saja perusahaan maupun pemilik usaha di Ponorogo yang enggan memberikan tunjangan hari raya (THR) bagi pekerjanya.
Seperti dialami seorang karyawan di salah satu hotel di kabupaten ini. Dia mendapat kabar bahwa tempatnya bekerja enggan menyalurkan THR dengan dalih terseok masalah ekonomi.
Seorang karyawan yang enggan menyebut identitas dan nama tempatnya bekerja itu pun mengadu ke posko THR yang dibuka Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) setempat.
Baca Juga: Pemkot Madiun Buka Posko Pengaduan THR
Di sana, karyawan tersebut mengadu dan menyampaikan seluruh persoalan yang dialaminya.
"Pekerja ini mengadu ke posko THR di hari pertama pembukaan Rabu (27/3) lalu,’’ kata Kabid Hubungan Internasional Disnaker Ponorogo Sunaryo.
Aduan tersebut ditindaklanjuti di hari yang sama. Disnaker memanggil pemilik usaha sekaligus karyawan yang melaporkan ke posko THR.
Keduanya dimediasi, terutama pemilik usaha diberikan edukasi terkait regulasi yang mengatur tentang THR.
Baca Juga: APBDes Bisa untuk THR Aparatur Pemdes, DPMD Magetan Sebut Syarat Ini
Hasilnya, pemilik usaha sudi mencairkan THR yang menjadi hak karyawannya tujuh hari sebelum lebaran.
"Kalau tidak dibayar (THR, Red) sanksinya denda lima persen dari total THR. Denda ini kami berikan ke karyawan, pemilik usaha juga wajib membayar THR,’’ ungkapnya.
Sunaryo menyatakan bahwa setiap karyawan maupun buruh berhak mendapatkan THR. Besarannya satu kali gaji bilamana masa kerja lebih dari 12 bulan.
Baca Juga: THR ASN Pemkab Ngawi Cair di Tanggal Segini, Simak Komponen dan Nominalnya
Jika kurang dari setahun, penghitungan THR ditakar dari lamanya bulan bekerja dibagi jumlah tahun dan dikali besaran gaji yang diterima.
Ketentuan itu sebagaimana Permenaker 6/2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.
"Kalaupun bekerja baru sebulan berhak juga dapat THR, besarannya menyesuaikan aturan,’’ jelasnya.
Pihaknya mewanti-wanti para pengusaha diharamkan mencicil THR. Pun, tahun ini Kemenaker membatasi pencairan THR dilakukan perusahaan paling lambat H-7 lebaran atau Rabu (3/4) mendatang.
Selain menjadi hak, dia berharap penyaluran THR mampu memutar ekonomi masyarakat masa lebaran mendatang.
"Sejauh ini sudah ada sekitar 26 perusahaan yang melaporkan siap menyalurkan THR,’’ tambahnya. (gen/kid)
Editor : Budhi Prasetya