Jawa Pos Radar Madiun - Sebanyak 117 warga negara Indonesia (WNI) dipulangkan paksa dari Arab Saudi setelah aparat Imigrasi mendapati mereka menggunakan visa kerja untuk masuk ke Madinah, diduga untuk berhaji secara ilegal.
Kasus ini menjadi sorotan setelah para WNI tersebut tiba dalam dua gelombang pada 14 dan 15 Mei 2025.
Menurut Konsul Jenderal RI di Jeddah, Yusron B. Ambary, pihaknya menerima informasi pada 14 Mei bahwa sejumlah WNI ditahan oleh Imigrasi Arab Saudi di Bandara Internasional Pangeran Mohammad bin Abdulaziz, Madinah.
Mereka masuk menggunakan visa kerja jenis amil, tetapi dicurigai akan menunaikan ibadah haji secara non-prosedural.
Warga Lansia Pakai Visa Pekerja Bangunan
Kecurigaan petugas muncul karena sebagian dari para WNI tersebut terlihat lanjut usia, namun visa yang mereka gunakan adalah visa pekerja bangunan—sesuatu yang tidak lazim.
Setelah pemeriksaan dan interogasi oleh pihak Imigrasi Arab Saudi, beberapa dari mereka akhirnya mengaku bahwa tujuan utama kedatangan adalah untuk berhaji.
“Tim Pelindungan Jamaah KJRI Jeddah mendampingi seluruh proses, mulai dari pemeriksaan dokumen hingga pengambilan sidik jari,” ujar Yusron, Jumat (16/5/2025).
Sudah Lebih dari 300 WNI Ditolak Masuk
KJRI mencatat, sepanjang 3 hingga 15 Mei 2025, sudah lebih dari 300 WNI tiba di Arab Saudi menggunakan visa non-haji, terutama visa kerja dan kunjungan. Mereka diduga kuat hendak berhaji secara ilegal.
Aparat Arab Saudi disebut semakin jeli mendeteksi modus-modus penyamaran yang terus berkembang.
“Dulu mereka pakai koper seragam dan pakaian khas rombongan. Sekarang lebih hati-hati dan berusaha menyamar. Tapi tetap terdeteksi,” jelas Yusron.
Dipulangkan ke Indonesia
Seluruh WNI yang tertahan kemudian dipulangkan melalui penerbangan Saudia SV3316 dari Madinah ke Jeddah, lalu melanjutkan ke Jakarta dengan Saudia SV826.
Mereka tiba di Tanah Air pada 16 Mei 2025 pukul 22.45 WIB.
Imbauan Keras dari KJRI
Yusron menegaskan, haji harus dilakukan secara legal dan sesuai prosedur yang ditetapkan oleh Pemerintah Arab Saudi.
“Berhaji itu ibadah suci. Jangan sampai karena tergiur jalan pintas, uang hilang, haji pun melayang. Kami imbau seluruh WNI untuk tidak terlibat dalam haji ilegal,” tegasnya. (ota)
Editor : Ockta Prana Lagawira