Nasional Kota Madiun Kab. Madiun Ngawi Magetan Ponorogo Pacitan Internasional Olahraga Gaya Hidup Hiburan Jual Beli

PSSI Hukum Hilmi Seumur Hidup, Buntut Insiden Tendangan Kungfu Telak Lukai Pemain Perseta di Liga 4!

Ockta Prana Lagawira • Selasa, 6 Januari 2026 | 17:30 WIB
Tangkapan layar insiden Hilmi melukai pemain Perseta dengan tendangan telak di dada.
Tangkapan layar insiden Hilmi melukai pemain Perseta dengan tendangan telak di dada.

Jawa Pos Radar Madiun - Komite Disiplin (Komdis) Asosiasi Provinsi PSSI Jawa Timur menjatuhkan sanksi larangan beraktivitas sepak bola seumur hidup kepada pemain Putra Jaya Pasuruan, Muhammad Hilmi Gimnastiar.

Hukuman tersebut dijatuhkan atas tindakan kekerasan terhadap pemain Perseta 1970 Tulungagung dalam ajang Liga 4 Jawa Timur.

Ketua Komdis Asprov PSSI Jawa Timur, Samiadji Makin Rahmat, menyebut keputusan itu diambil setelah Komdis menilai perbuatan Muhammad Hilmi masuk dalam kategori pelanggaran berat terhadap Kode Disiplin PSSI.

“Perbuatan menendang pemain lawan yang mengakibatkan luka parah merupakan tindakan kekerasan dan pelanggaran berat, sehingga Komdis menjatuhkan hukuman tambahan berupa larangan beraktivitas sepak bola seumur hidup,” kata Makin saat dihubungi ANTARA melalui telepon seluler di Surabaya, Selasa.

Insiden Terjadi di Babak 32 Besar Liga 4 Jatim

Menurut Makin, insiden tersebut terjadi pada pertandingan babak 32 besar Grup C Liga 4 Piala Gubernur Jawa Timur 2025/2026 antara Putra Jaya Pasuruan melawan Perseta 1970 Tulungagung.

Laga itu digelar di Stadion Gelora Bangkalan, Senin (5/1/2026). Dalam pertandingan tersebut, Muhammad Hilmi Gimnastiar melakukan tendangan keras ke arah pemain Perseta 1970 Tulungagung, Firman Nugraha Ardhiansyah.

Terbukti Langgar Pasal Kode Disiplin PSSI

Komdis PSSI Jawa Timur menyatakan Muhammad Hilmi terbukti melanggar Pasal 48 juncto Pasal 49 Kode Disiplin PSSI. Akibat tendangan tersebut, korban mengalami luka parah pada bagian dada.

Selain sanksi larangan beraktivitas sepak bola seumur hidup, Komdis juga menjatuhkan sanksi tambahan berupa denda finansial.

Muhammad Hilmi diwajibkan membayar denda sebesar Rp2,5 juta, sebagaimana diatur dalam Pasal 78 Kode Disiplin PSSI.

Efek Jera dan Edukasi untuk Pemain

Makin menegaskan bahwa hukuman berat tersebut tidak semata-mata ditujukan kepada pelaku, melainkan sebagai bentuk pembelajaran bagi seluruh insan sepak bola di Jawa Timur.

Komdis berharap keputusan ini dapat menumbuhkan kesadaran pemain untuk menjunjung tinggi nilai sportivitas serta menjaga keselamatan sesama pemain di lapangan.

“Hukuman itu juga kami putuskan agar tidak ada pemain lain yang meremehkan dengan melakukan tindakan yang sama, ini sepak bola bukan bela diri,” ujarnya.

Masih Terbuka Jalur Banding

Komdis PSSI Jawa Timur menyatakan bahwa atas keputusan tersebut, pihak terlapor masih memiliki hak untuk menempuh upaya banding sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku dalam Kode Disiplin PSSI.

Meski demikian, Komdis berharap kejadian serupa tidak kembali terjadi karena dinilai dapat mencederai nilai fair play serta merusak citra kompetisi sepak bola daerah.

Editor : Ockta Prana Lagawira
#Kode Disiplin PSSI #Kekerasan Sepak Bola #PSSI Jawa Timur #Putra Jaya Pasuruan #Perseta 1970 Tulungagung #Komdis PSSI Jatim #Liga 4 Jatim