Jawa Pos Radar Madiun - PSIR Rembang mendapat sanksi berat buntut kericuhan usai laga melawan Persak Kebumen di semifinal leg 2 Liga 4 Jateng 2025/2026.
Komdis PSSI Jawa Tengah memutuskan PSIR didiskualifikasi dari kompetisi Liga 4 Jateng 2025/2026 plus denda Rp 45 juta.
Hal itu tertuang dalam Surat Putusan Komdis PSSI Jateng No 103/KD.L4/PSSI.JTG/II/2026.
Komdis PSSI Jawa Tengah juga memberikan sanksi berat ke sejumlah pemain PSIR dan panpel karena terlibat aksi pemukulan dan tindakan tidak terpuji lainnya.
Salah satunya Rudy Santoso. Dia diskorsing selama 3 tahun dan denda Rp 10 juta akibat melakukan tindakan tak terpuji kepada wasit.
Sementara, Ammar Dzakwan Manaaf mendapat sanksi skorsing selama 1 tahun plus denda sebesar Rp 5 juta akibat memiting wasit seusai laga.
Bahkan, Abdul Rochman, salah seorang panpel PSIR, disanksi larangan memasuki Stadion Krida dan terlibat dalam aktivitas sepak bola seumur hidup.
Laga PSIR vs Persak yang berakhir ricuh itu digelar Kamis lalu (12/2).
Kala itu, PSIR Rembang kalah dengan skor 0-2.
Gol Persak dicetak Al Ahmad Vebiyan di menit 31 dan Wisnu Nugroho menit 90+2.
Persak pun lolos ke final dengan kemenangan agregat 3-1 setelah leg pertama imbang 1-1.
Persak Kebumen akan menantang Persibangga Purbalingga di final yang bakal digelar hari ini.
(isd)
Editor : Wawan Isdarwanto