Jawa Pos Radar Madiun - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) secara resmi kembali menggulirkan program diskon tarif untuk angkutan transportasi darat, laut, dan udara.
Langkah populis ini secara khusus diluncurkan untuk memfasilitasi lonjakan pergerakan mobilitas masyarakat selama periode masa libur sekolah tahun 2026.
Menteri Perhubungan, Dudy Purwagandhi, menyatakan bahwa program stimulus ini merupakan pengejawantahan langsung dari arahan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.
Tujuan utama dari pemberian subsidi ini adalah untuk menjaga daya beli masyarakat dan mengendalikan inflasi di tengah tingginya permintaan tiket perjalanan liburan.
"Kami berharap insentif ini dapat dimanfaatkan secara optimal oleh masyarakat, sekaligus memberikan dampak positif bagi sektor transportasi, pariwisata, serta perekonomian nasional," ujar Dudy, Sabtu (20/6).
Kolaborasi Tiga Instansi Negara
Implementasi kebijakan strategis yang meringankan beban rakyat ini tertuang secara sah dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga petinggi instansi negara.
Kesepakatan tersebut ditandatangani secara langsung oleh Menteri Perhubungan, Menteri Keuangan, serta Kepala Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara).
Ketiga instansi tersebut sepakat memberikan penugasan khusus kepada seluruh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di sektor transportasi untuk memangkas tarif layanan komersialnya.
Dudy menegaskan bahwa payung hukum ini bukan hanya berlaku untuk masa libur sekolah, tetapi juga akan diterapkan kembali pada periode libur Natal dan Tahun Baru 2026/2027 mendatang.
Baca Juga: Sempat Diragukan, Performa Sepeda Gravel Polygon Bend R9X Mengejutkan di Medan Off-Road
Rincian Diskon Lintas Moda
Untuk memudahkan masyarakat dalam merencanakan perjalanan keluarga, pemerintah telah menetapkan skema besaran diskon beserta periode keberlakuannya secara terperinci.
Berikut adalah rincian lengkap program pemotongan tarif angkutan transportasi yang bisa segera dinikmati oleh masyarakat luas:
| Moda Transportasi | Skema Diskon Tarif | Periode Pelaksanaan |
| Kereta Api (Kelas Ekonomi) | Potongan Harga 30% | 20 Juni – 5 Juli 2026 |
| Kapal Laut (Kelas Ekonomi) | Potongan Harga 30% | 20 Juni – 15 Agustus 2026 |
| Pesawat Udara Berjadwal (Kelas Ekonomi) | Bebas PPN (Ditanggung Pemerintah 100%) | 24 Juni – 5 Juli 2026 |
| Jasa Kepelabuhan (Penyeberangan) | Potongan Tarif 100% (Gratis) | 20 Juni – 5 Juli 2026 |
Khusus untuk layanan jasa kepelabuhan dengan diskon 100 persen, fasilitas ini berlaku eksklusif bagi penumpang pejalan kaki serta kendaraan golongan II dan IVA.
Promo gratis biaya pelabuhan penyeberangan tersebut hanya berlaku secara spesifik di 14 pelabuhan yang melayani tujuh lintasan utama nasional.
Tujuh rute penyeberangan tersebut meliputi lintasan Merak-Bakauheni, Ketapang-Gilimanuk, Lembar-Padangbai, Kayangan-Pototano, Tanjung Uban-Telaga Punggur, Ajibata-Ambarita, serta Sape-Labuan Bajo.
Meski harga tiket yang ditawarkan jauh lebih murah, Menhub memberikan jaminan mutlak bahwa aspek keselamatan, keamanan, serta kenyamanan armada tetap menjadi prioritas penyelenggara layanan. (naz)
Editor : Mizan Ahsani