Jawa Pos Radar Madiun - Matahari bahkan belum sepenuhnya terbit ketika petugas mulai menyusuri garis pantai di pesisir Naples, Italia.
Di atas pasir yang masih sepi, puluhan payung, kursi lipat, dan kursi berjemur berdiri tanpa pemilik.
Bukan barang yang tertinggal, melainkan cara sejumlah wisatawan "mengamankan" lokasi terbaik sejak malam sebelumnya. Praktik itulah yang akhirnya menjadi sasaran operasi besar aparat setempat.
Otoritas Sita Puluhan Peralatan Pantai
Otoritas di Torre del Greco, kawasan pesisir dekat Naples, melakukan operasi pada dini hari untuk menindak praktik wisatawan yang sengaja meninggalkan perlengkapan pantai guna memesan lokasi favorit.
Dalam operasi gabungan yang melibatkan penjaga pantai dan kepolisian lokal tersebut, petugas menyita sekitar 40 barang, mulai dari payung pantai, kursi santai, kursi lipat hingga meja kecil yang ditinggalkan tanpa pengawasan.
Operasi ini merupakan bagian dari program nasional keselamatan di kawasan pantai dan danau di Italia.
Media setempat menyebut pelaku praktik tersebut sebagai furbetti dell'ombrellone, atau "penipu payung pantai", yaitu orang-orang yang berusaha menguasai tempat umum dengan meninggalkan perlengkapan mereka selama berjam-jam bahkan berhari-hari.
Baca Juga: Gopay Alami Gangguan Teknis, Transjakarta Ikut Terdampak: Begini Penjelasan Manajemen
Keluhan Warga Memicu Penindakan
Pantai Laghetto yang menjadi lokasi operasi merupakan salah satu pantai umum yang dapat diakses secara gratis.
Berbeda dengan sebagian besar garis pantai Italia yang dikelola pihak swasta, pantai ini terbuka untuk masyarakat luas.
Namun, dalam beberapa waktu terakhir, pemerintah menerima banyak laporan mengenai perlengkapan pantai yang sengaja ditinggalkan dalam waktu lama sehingga menghalangi pengunjung lain menggunakan area tersebut.
Petugas menemukan berbagai kursi, payung, dan meja kecil yang terus dibiarkan di lokasi sebagai penanda bahwa area tersebut telah "dipesan" pemiliknya.
Pihak otoritas menegaskan praktik tersebut melanggar aturan penggunaan kawasan pantai milik publik.
"It is a practice that recurs each summer, but it is expressly prohibited."
Selain itu, otoritas juga menyatakan bahwa tindakan tersebut melanggar regulasi pengelolaan kawasan publik di wilayah pesisir.
"Occupying the beach in this manner violates the regulations governing the management of maritime public domain areas."
Pelanggar Terancam Denda hingga Rp9,4 Juta
Wisatawan yang meninggalkan perlengkapan pantai setelah matahari terbenam dapat dikenai denda hingga 500 euro atau sekitar Rp9,4 juta (kurs sekitar Rp18.800 per euro).
Tak hanya harus membayar denda, pemilik barang juga harus melalui proses administrasi untuk mengambil kembali perlengkapan yang telah disita aparat.
Baca Juga: Lansia 78 Tahun Tewas Ditabrak Honda CB150R di Pacitan, Polisi Ungkap Dugaan Penyebab
Razia Serupa Digelar di Sejumlah Wilayah
Fenomena reservasi tempat dengan meninggalkan payung ternyata bukan hanya terjadi di Naples.
Dalam beberapa pekan terakhir, operasi serupa juga dilakukan di sejumlah wilayah lain di Italia, antara lain:
- Puglia
- Liguria
- Sardinia
Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah menjaga agar pantai umum tetap bisa dinikmati seluruh masyarakat secara adil.
Perjuangan Memperluas Pantai Gratis
Di Italia, sebagian besar garis pantai dikelola oleh operator swasta yang menyewakan payung, kursi, dan fasilitas lainnya kepada pengunjung.
Kondisi tersebut mendorong masyarakat memperjuangkan keberadaan lebih banyak pantai gratis.
Salah satu keberhasilan datang dari Bacoli, kota pesisir di dekat Naples, yang baru-baru ini mengumumkan target menjadikan lebih dari 80 persen garis pantainya sebagai kawasan bebas biaya atau dilengkapi fasilitas publik.
Kebijakan tersebut diharapkan memperluas akses masyarakat terhadap ruang publik sekaligus mengurangi praktik penguasaan area pantai secara tidak sah oleh oknum wisatawan. (*)
*Herlinda Nur Fauziya, Universitas Negeri Surabaya
Editor : Tim Content Writer Radar MadiunSumber : The Guardian