Jawa Pos Radar Madiun - Kemenag Jatim bersama Baznas setempat telah menetapkan besaran zakat fitrah 1447 Hijriah atau 2026 Masehi.
Penetapan tersebut tertuang dalam SK Baznas Jawa Timur Nomor 05/SK/BAZNASJTM/II/2026.
Berikut besaran zakat fitrah untuk wilayah Madiun, Ponorogo, Ngawi, Magetan, dan Pacitan.
Nominal zakat fitrah di wilayah Jatim bervariasi mulai Rp 44.800 hingga Rp 50.000 per jiwa jika dibayarkan dalam bentuk uang.
Besaran zakat fitrah Madiun dan sekitarnya:
Kota Madiun: Rp 45.000
Kabupaten Madiun: Rp 45.000
Ngawi: Rp 45.000
Magetan: Rp 45.000
Ponorogo: Rp 45.000
Pacitan: Rp 44.800
Pembayaran zakat fitrah kini bisa dilakukan secara online. Salah satunya melalui situs resmi Baznas.
Berikut cara dan tahapannya:
1. Buka website pembayaran zakat fitrah Baznas di https://baznas.go.id/bayarzakatfitrah
2. Pilih Zakat Fitrah
3. Masukkan jumlah jiwa yang akan dibayarkan
4. Isi data diri sesuai formulir
5. Pilih metode pembayaran
6. Selesaikan transaksi hingga berhasil
7. Simpan bukti pembayaran
(isd)
Editor : Wawan Isdarwanto