KOTA, Jawa Pos Radar Madiun – Pemerintah baru saja mengeluarkan aturan seputar penggunaan pengeras suara alias toa masjid dan musala. Yakni, Surat Edaran (SE) Menteri Agama Nomor SE 05 Tahun 2022. Dalam SE itu disebutkan bahwa volume pengeras suara dibatasi maksimal 100 desibel. ‘’Itu sudah lebih dari cukup terdengar,’’ kata Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Madiun Abdul Wahid, Selasa (1/3).
SE tersebut juga mencantumkan waktu penggunaan pengeras suara luar maksimal pukul 22.00. Jika digunakan lebih dari jam itu harus berganti pengeras dalam. ‘’Tetap boleh digunakan untuk ngaji, tapi pakai pengeras dalam agar masyarakat yang hendak istirahat tidak terganggu,’’ ujarnya.
Aturan seputar penggunaan pengeras suara masjid dan musala, lanjut Wahid, bakal segera disosialisasikan. Dimulai sosialisasi ke internal Kemenag. Dilanjutkan ke para penyuluh agama, sebelum akhirnya menyasar masyarakat. ‘’Para pegawai Kemenag harus satu suara dulu sebelum sosialisasi ke khalayak umum,’’ tuturnya.
Pihaknya juga bakal mengadakan pelatihan azan bagi para takmir masjid bekerja sama dengan Dewan Masjid Indonesia (DMI). ‘’Teknik azan harus dipelajari karena berkaitan dengan keindahan pelafalan azan, soal tajwid dan makhraj juga harus diperhatikan,’’ tegasnya.
Sementara, Wahid menilai kegaduhan pasca turunnya SE Menag akibat kesalahpahaman. Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sama sekali tidak melarang penggunaan pengeras suara di masjid maupun musala. Melainkan hanya mengatur agar azan tidak mengganggu aktivitas masyarakat. (mg7/c1/isd/her)