KOTA, Jawa Pos Radar Madiun – Momen Idul Fitri tahun ini menjadi berkah bagi 939 warga binaan Lapas Kelas I Madiun. Mereka mendapatkan pemotongan hukuman lewat remisi khusus yang dikeluarkan Ditjen Pemasyarakatan. Seorang di antaranya langsung bebas dan dua lainnya menjalani subsider.
Seremoni penyerahan remisi diselenggarakan secara sederhana di aula Lapas. Sekaligus dirangkaikan dengan ibadah Salat Idul Fitri dan Lebaran.
Kalapas Madiun Kunrat Kasmiri menjelaskan remisi yang diperoleh bervariasi. Karena sifatnya khusus, paling pendek 15 hari dan paling lama 60 hari.
Perinciannya, 85 warga binaan mendapat remisi 15 hari, 707 orang memperoleh remisi 1 bulan, 110 narapidana mendapat remisi 1 bulan 15 hari, dan 37 orang memperoleh remisi 2 bulan.
”Kami berharap, program remisi ini bisa memacu warga binaan untuk berkelakuan baik karena sebagai syarat mendapatkan remisi,” terang Kunrat.
Adapun dari 939 warga binaan, sebanyak 602 orang di antaranya mendapat remisi berdasarkan PP 99/2012. (her)