30.6 C
Madiun
Saturday, March 25, 2023

Ini Sanksinya Jika Perusahaan Tak Bayar Karyawan sesuai UMK

KOTA, Jawa Pos Radar Madiun – Kenaikan UMK Kota Madiun 2022 telah ditetapkan. Besaran kenaikannya mencapai Rp 36.400. Dengan demikian, tahun depan UMK yang diterima oleh pekerja sekitar Rp Rp 1.991.105,79.

Karena itu, 517 perusahaan di Kota Madiun wajib menggaji 17.386 pekerja sesuai UMK 2022 tersebut. Jika tidak dipenuhi, pengusaha bakal dikenai sanksi. Hal tersebut berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/803/kpts/013/2021/ tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2022.

Sanksinya tertuang dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Mulai denda hingga pidana. Pun yang sudah memberi upah lebih tinggi dilarang menurunkan. ‘’Aturan itu tertuang di keputusan gubernur yang dikeluarkan Rabu (1/12),’’ beber Kepala Dinas Tenaga Kerja, Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah Kota Madiun Agus Mursidi, Kamis (2/12).

Baca Juga :  Festival Kampung Pecinan di Kota Madiun Diperpanjang Jadi Satu Pekan

Hanya, selama masa pandemi, ada toleransi jika perusahaan membayar upah karyawan di bawah UMK. Namun, harus sesuai kesepakatan kedua belah pihak yang disaksikan disnaker setempat. ‘’Toleransi upah tersebut tertuang dalam SE Menaker Nomor 3 Tahun 2020,’’ pungkas mantan kabag administrasi pemerintahan itu. (tr1/c1/sat/her)

KOTA, Jawa Pos Radar Madiun – Kenaikan UMK Kota Madiun 2022 telah ditetapkan. Besaran kenaikannya mencapai Rp 36.400. Dengan demikian, tahun depan UMK yang diterima oleh pekerja sekitar Rp Rp 1.991.105,79.

Karena itu, 517 perusahaan di Kota Madiun wajib menggaji 17.386 pekerja sesuai UMK 2022 tersebut. Jika tidak dipenuhi, pengusaha bakal dikenai sanksi. Hal tersebut berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/803/kpts/013/2021/ tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2022.

Sanksinya tertuang dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Mulai denda hingga pidana. Pun yang sudah memberi upah lebih tinggi dilarang menurunkan. ‘’Aturan itu tertuang di keputusan gubernur yang dikeluarkan Rabu (1/12),’’ beber Kepala Dinas Tenaga Kerja, Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah Kota Madiun Agus Mursidi, Kamis (2/12).

Baca Juga :  Festival Kampung Pecinan di Kota Madiun Diperpanjang Jadi Satu Pekan

Hanya, selama masa pandemi, ada toleransi jika perusahaan membayar upah karyawan di bawah UMK. Namun, harus sesuai kesepakatan kedua belah pihak yang disaksikan disnaker setempat. ‘’Toleransi upah tersebut tertuang dalam SE Menaker Nomor 3 Tahun 2020,’’ pungkas mantan kabag administrasi pemerintahan itu. (tr1/c1/sat/her)

Most Read

Artikel Terbaru

Dinkes Magetan Beli Susu Rp 800 Juta

Stok MinyaKita Ada, tapi Terbatas

Keliling Tambal Sulam Jalan Berlubang

Kang Giri Pastikan Harga Bapok Aman

Rusak, 15 Pasar Butuh Direhab