KOTA, Jawa Pos Radar Madiun – Harapan para pekerja di Kota Madiun menambah isi dompetnya tahun depan terpenuhi meskipun tipis. Gubernur Jawa Timur telah menetapkan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) 2022 kemarin (1/12). Untuk kota ini Rp 1.991.105,79. ‘’Naik 1,38 persen,’’ kata Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Madiun Agus Mursidi, Kamis (2/12).
Kenaikan itu sama dengan usulan Pemkot Madiun. Dibandingkan 2021 naik Rp 36.400,4. Kenaikan tersebut berdasarkan beberapa indikator yang telah didata Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Madiun. ‘’Juga ada penghitungan batas bawah dan batas atas upah minimum,’’ ujarnya.
Menurut Agus, penghitungan UMK berdasarkan data BPS baru dilakukan pada tahun ini. Pun, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. ‘’Sebelum mengajukan usulan UMK, PP tersebut sudah kami sosialisasikan kepada pengusaha maupun buruh,’’ jelasnya. (tr1/her)