MADIUN, Jawa Pos Radar Madiun – Belasan warga binaan Lapas Klas I Madiun akhirnya bisa menghirup udara bebas sementara Rabu (3/2). Itu setelah mereka mendapatkan program asimilasi.
Kalapas Klas I Madiun Supriyanto mengatakan pembebasan 14 napi itu mendasar Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 32/2020. Mereka yang mendapat asimilasi meliputi 11 dari Madiun, 1 dari Ponorogo, dan 2 dari Malang. Pihaknya memastikan seluruh napi itu sebelumnya telah mendapatkan pembinaan dan bimbingan. Mulai pembinaan spiritual keagamaan hingga nasionalisme. Mereka juga dibekali keterampilan dengan bimbingan para ahli. ‘’Harapannya diterima kembali di masyarakat dan memperbaiki kesalahan yang pernah dilakukan,’’ ujarnya. (kid/her)