23.5 C
Madiun
Saturday, April 1, 2023

Hamil Duluan, 4 Anak di Kota Madiun Nikah Dini

KOTA, Jawa Pos Radar Madiun – Praktik pernikahan dini di Kota Madiun belum sepenuhnya hilang. Catatan pengadilan agama setempat, sepanjang 2021 lalu terdapat 11 anak di bawah umur yang mengajukan dispensasi kawin. Sementara, periode Januari-awal Maret tahun ini ada empat yang melayangkan permintaan dokumen serupa. ‘’Dari tahun ke tahun meningkat,’’ kata Wakil Ketua Pengadilan Agama Kota Madiun Sofyan Zefri, Jumat (4/3).

Dia menyebutkan, mayoritas pemohon dispensasi kawin telah lulus SLTA. Berbeda dengan saat UU Nomor 1 Tahun 1974 masih berlaku. Aturan kala itu, usia mempelai perempuan minimal 16 tahun dan laki-laki 19 tahun. ‘’Dulu banyak pernikahan dini yang melibatkan anak usia SMP,’’ ungkapnya.

Sofyan mengatakan, mayoritas pemohon dispensasi kawin karena si calon mempelai perempuan hamil duluan. Bahkan, pernah ada yang sudah melahirkan. ‘’Itu memang persoalan dilematis antara masa depan pemohon sebagai orang tua dan bayinya,’’ ujar Sofyan.

Baca Juga :  Besok, Dewan Kota Boyongan ke Taman Praja

Pihaknya pernah melaporkan ke Wali Kota Madiun Maidi terkait masih adanya praktik pernikahan dini. Kala itu, Maidi menyatakan keprihatinannya. Di sisi lain, pihaknya mengapresiasi beberapa program untuk anak yang diluncurkan pemkot. Salah satunya, beasiswa. ‘’Memang perlu ada regulasi khusus untuk meminimalkan angka perkawinan dini,’’ sebutnya.

Sofyan menambahkan, remaja yang menikah dini umumnya usia pernikahannya tidak bertahan lama lantaran kondisi psikologis yang belum matang. ‘’Sekarang setiap pengajuan diska maupun perceraian harus sepengetahuan dinas sosial,’’ ungkapnya. ‘’Kami hanya akan memproses kalau ada surat rekomendasi dari dinas itu,’’ imbuhnya. (mg7/c1/isd/her)

KOTA, Jawa Pos Radar Madiun – Praktik pernikahan dini di Kota Madiun belum sepenuhnya hilang. Catatan pengadilan agama setempat, sepanjang 2021 lalu terdapat 11 anak di bawah umur yang mengajukan dispensasi kawin. Sementara, periode Januari-awal Maret tahun ini ada empat yang melayangkan permintaan dokumen serupa. ‘’Dari tahun ke tahun meningkat,’’ kata Wakil Ketua Pengadilan Agama Kota Madiun Sofyan Zefri, Jumat (4/3).

Dia menyebutkan, mayoritas pemohon dispensasi kawin telah lulus SLTA. Berbeda dengan saat UU Nomor 1 Tahun 1974 masih berlaku. Aturan kala itu, usia mempelai perempuan minimal 16 tahun dan laki-laki 19 tahun. ‘’Dulu banyak pernikahan dini yang melibatkan anak usia SMP,’’ ungkapnya.

Sofyan mengatakan, mayoritas pemohon dispensasi kawin karena si calon mempelai perempuan hamil duluan. Bahkan, pernah ada yang sudah melahirkan. ‘’Itu memang persoalan dilematis antara masa depan pemohon sebagai orang tua dan bayinya,’’ ujar Sofyan.

Baca Juga :  Reses, Winarko Serap Aspirasi dan Bagi Migor ke Warga

Pihaknya pernah melaporkan ke Wali Kota Madiun Maidi terkait masih adanya praktik pernikahan dini. Kala itu, Maidi menyatakan keprihatinannya. Di sisi lain, pihaknya mengapresiasi beberapa program untuk anak yang diluncurkan pemkot. Salah satunya, beasiswa. ‘’Memang perlu ada regulasi khusus untuk meminimalkan angka perkawinan dini,’’ sebutnya.

Sofyan menambahkan, remaja yang menikah dini umumnya usia pernikahannya tidak bertahan lama lantaran kondisi psikologis yang belum matang. ‘’Sekarang setiap pengajuan diska maupun perceraian harus sepengetahuan dinas sosial,’’ ungkapnya. ‘’Kami hanya akan memproses kalau ada surat rekomendasi dari dinas itu,’’ imbuhnya. (mg7/c1/isd/her)

Most Read

Artikel Terbaru

/