23.7 C
Madiun
Wednesday, March 22, 2023

19 Rumah Disita, Warga Layangkan Gugatan

MADIUN, Jawa Pos Radar Madiun – Proses sita Rawa Bhakti Residence mengundang kecurigaan warga perumahan di Kelurahan Mojorejo, Taman, Kota Madiun tersebut. Terlebih, 9 dari total 19 unit yang disita telah melunasi pembayaran sejak 2013 dan 2014.

Warga menanyakan perihal penyitaan yang didasarkan pada Surat Penetapan Sita Eksekusi Pengadilan Agama Kota Madiun Nomor 1/Pdt.Eks/2020/PA.Mn tertanggal 18 Februari 2020. ‘’Tiba-tiba disita, tidak ada pemberitahuan. Padahal sudah melunasi pembayaran,’’ kata AA, salah seorang warga yang telah melunasi pembayaran.

Pada sisi lain tim kuasa hukum warga yang diketuai Rio Saputra menempuh upaya hukum luar biasa yakni derden verzet atau upaya perlawanan hukum pihak ketiga atas penetapan sita eksekusi yang dilakukan Pengadilan Agama Kota Madiun kemarin (4/3). Permohonan untuk menghentikan eksekusi sita itu teregister Nomor 170/pdt.6/2020/PA.Mn tertanggal 4 Mei 2020. ‘’Hari ini (kemarin, Red) kami lakukan perlawanan karena sudah dilakukan eksekusi sita oleh PA (Pengadilan Agama Kota Madiun),’’ lanjutnya.

Lewat upaya ini, lanjut Rio Saputra, warga memohon agar proses sita dihentikan. Tentunya, eksekusi harus melalui proses sidang panjang. Sementara pihak terlawan saat ini tengah berada di Jakarta. ‘’Menunggu jadwal sidang terlebih dahulu. Sekarang kan situasinya serba sulit,’’ ungkapnya.
Kuasa hukum mencium ada kejanggalan dalam proses eksekusi sita tersebut. Sebab warga perumahan telah melakukan pemesanan dan pelunasan dalam rentang lebih dari lima tahun ke belakang. Lantas, tiba-tiba terbit surat eksekusi sita Februari tahun ini. ‘’Ditindaklanjuti Pengadilan Agama Kota Madiun,’’ sambungnya.

Ganjilnya sebelum surat eksekusi sita terbit, tidak ada satupun warga penghuni yang dimintai konfirmasi dan keterangan. Rio menyayangkan proses tersebut terkesan mendadak. Apalagi menyangkut 19 warga penghuni perumahan yang saat ini turut merasakan dampak pandemi. ‘’Apa tidak diperhatikan kepentingan besar di sana?. Ada 19 user yang sebenarnya harus dimintai konfirmasi dan keterangan karena menyangkut banyak hal. Itu tidak dilakukan kemudian dilakukan penyitaan,’’ imbuhnya.

Baca Juga :  Terobosan Insan Pariwisata setelah Tiga Bulan Tak Kerja

Rio juga mempertanyakan kejelasan posisi pengembang dan PT Bank Muamalat Indonesia seperti apa. Termasuk posisi sertifikat hak milik (SHM) yang semestinya sudah di tangan user yang telah melakukan pelunasan. Dalam waktu dekat pihaknya bakal minta surat keterangan pendaftaran tanah (SKPT) ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Madiun. ‘’Kami minta SKPT ke BPN posisi sertifikat seperti apa,’’ tuturnya.

Kuasa hukum juga bakal terus mengawal laporan yang telah dilayangkan ke kepolisian. Selanjutnya melakukan gugatan wanprestasi kepada PT Hasta Mulya serta melakukan gugatan melawan hukum kepada pengembang di Pengadilan Negeri Kota Madiun. ‘’Serta turut menggungat PT Bank Muamalat Indonesia karena dianggap tidak hati-hati (prudent) sebagai perbankan dalam melakukan pembiayaan kepada PT Hasta Mulya Putra yang mengakibatkan kerugian besar konsumen,’’ imbuhnya.

Sementara itu, Pengadilan Agama Kota Madiun belum dapat memberikan keterangan detail terhadap proses eksekusi. Staf Humas Pengadilan Agama Kota Madiun Alfian Yusuf membenarkan ada perlawanan masyarakat terhadap proses eksekusi yang dimaksud. ‘’Masyarakat memiliki hak untuk melakukan perlawanan,’’ kata Alfian.
Terpisah, Kasatreskrim Polres Madiun Kota Iptu Fatah Meilana mengungkapkan saat ini pihaknya menampung fakta yang ada. Termasuk temuan dalam penyelidikan yang menguatkan kasus tersebut masuk ranah pidana atau perdata. ‘’Nanti kami telusuri track record pengembang (PT Hasta Mulya Putra, Red),’’ kata Fatah saat dihubungi kemarin (4/5). (kid/fin)

MADIUN, Jawa Pos Radar Madiun – Proses sita Rawa Bhakti Residence mengundang kecurigaan warga perumahan di Kelurahan Mojorejo, Taman, Kota Madiun tersebut. Terlebih, 9 dari total 19 unit yang disita telah melunasi pembayaran sejak 2013 dan 2014.

Warga menanyakan perihal penyitaan yang didasarkan pada Surat Penetapan Sita Eksekusi Pengadilan Agama Kota Madiun Nomor 1/Pdt.Eks/2020/PA.Mn tertanggal 18 Februari 2020. ‘’Tiba-tiba disita, tidak ada pemberitahuan. Padahal sudah melunasi pembayaran,’’ kata AA, salah seorang warga yang telah melunasi pembayaran.

Pada sisi lain tim kuasa hukum warga yang diketuai Rio Saputra menempuh upaya hukum luar biasa yakni derden verzet atau upaya perlawanan hukum pihak ketiga atas penetapan sita eksekusi yang dilakukan Pengadilan Agama Kota Madiun kemarin (4/3). Permohonan untuk menghentikan eksekusi sita itu teregister Nomor 170/pdt.6/2020/PA.Mn tertanggal 4 Mei 2020. ‘’Hari ini (kemarin, Red) kami lakukan perlawanan karena sudah dilakukan eksekusi sita oleh PA (Pengadilan Agama Kota Madiun),’’ lanjutnya.

Lewat upaya ini, lanjut Rio Saputra, warga memohon agar proses sita dihentikan. Tentunya, eksekusi harus melalui proses sidang panjang. Sementara pihak terlawan saat ini tengah berada di Jakarta. ‘’Menunggu jadwal sidang terlebih dahulu. Sekarang kan situasinya serba sulit,’’ ungkapnya.
Kuasa hukum mencium ada kejanggalan dalam proses eksekusi sita tersebut. Sebab warga perumahan telah melakukan pemesanan dan pelunasan dalam rentang lebih dari lima tahun ke belakang. Lantas, tiba-tiba terbit surat eksekusi sita Februari tahun ini. ‘’Ditindaklanjuti Pengadilan Agama Kota Madiun,’’ sambungnya.

Ganjilnya sebelum surat eksekusi sita terbit, tidak ada satupun warga penghuni yang dimintai konfirmasi dan keterangan. Rio menyayangkan proses tersebut terkesan mendadak. Apalagi menyangkut 19 warga penghuni perumahan yang saat ini turut merasakan dampak pandemi. ‘’Apa tidak diperhatikan kepentingan besar di sana?. Ada 19 user yang sebenarnya harus dimintai konfirmasi dan keterangan karena menyangkut banyak hal. Itu tidak dilakukan kemudian dilakukan penyitaan,’’ imbuhnya.

Baca Juga :  ACT Rilis Logo Baru

Rio juga mempertanyakan kejelasan posisi pengembang dan PT Bank Muamalat Indonesia seperti apa. Termasuk posisi sertifikat hak milik (SHM) yang semestinya sudah di tangan user yang telah melakukan pelunasan. Dalam waktu dekat pihaknya bakal minta surat keterangan pendaftaran tanah (SKPT) ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Madiun. ‘’Kami minta SKPT ke BPN posisi sertifikat seperti apa,’’ tuturnya.

Kuasa hukum juga bakal terus mengawal laporan yang telah dilayangkan ke kepolisian. Selanjutnya melakukan gugatan wanprestasi kepada PT Hasta Mulya serta melakukan gugatan melawan hukum kepada pengembang di Pengadilan Negeri Kota Madiun. ‘’Serta turut menggungat PT Bank Muamalat Indonesia karena dianggap tidak hati-hati (prudent) sebagai perbankan dalam melakukan pembiayaan kepada PT Hasta Mulya Putra yang mengakibatkan kerugian besar konsumen,’’ imbuhnya.

Sementara itu, Pengadilan Agama Kota Madiun belum dapat memberikan keterangan detail terhadap proses eksekusi. Staf Humas Pengadilan Agama Kota Madiun Alfian Yusuf membenarkan ada perlawanan masyarakat terhadap proses eksekusi yang dimaksud. ‘’Masyarakat memiliki hak untuk melakukan perlawanan,’’ kata Alfian.
Terpisah, Kasatreskrim Polres Madiun Kota Iptu Fatah Meilana mengungkapkan saat ini pihaknya menampung fakta yang ada. Termasuk temuan dalam penyelidikan yang menguatkan kasus tersebut masuk ranah pidana atau perdata. ‘’Nanti kami telusuri track record pengembang (PT Hasta Mulya Putra, Red),’’ kata Fatah saat dihubungi kemarin (4/5). (kid/fin)

Most Read

Artikel Terbaru