KOTA, Jawa Pos Radar Madiun – Apa mau dikata, Kota Madiun kembali ke pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 2. Padahal, dari capaian vaksinasi, kota ini telah memenuhi syarat minimal indikator level 1. Kendati demikian, penyebab turun level ini belum diketahui pasti.
Penurunan level Kota Madiun itu ditetapkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 1/2022. Pun ditindaklanjuti Instruksi Wali (Inwal) Kota Madiun Nomor 1/2022. ‘’Kalau kita menggunakan level 2, pembatasan mulai bergerak lagi. Tapi tidak apa-apa,’’ kata Wali Kota Maidi, Rabu (5/1).
Dalam inmendagri tersebut, syarat PPKM level 1 capaian vaksinasi lansia dosis pertama minimal 60 persen. Serta capaian total vaksinasi dosis pertama semua kelompok minimal 70 persen. Data dinas kesehatan, pengendalian penduduk, dan keluarga berencana (dinkes-PPKB) setempat, dosis pertama mencapai 17.687 jiwa atau 73,81 persen. Sedangkan dosis kedua 14.875 jiwa atau 62,07 persen.
Capaian total vaksinasi juga melampaui syarat tersebut. Total mencapai 167.481 jiwa atau 108,07 persen. Sedangkan dosis kedua 139.541 jiwa atau 90,04 persen. Namun, masih ada indikator lain. Yakni, penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi Covid-19 yang ditetapkan menteri kesehatan (Menkes). (kid/c1/sat/her)