Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Wakil Ketua PA Kota Madiun Sofyan Zefri menjelaskan, ada beberapa poin yang dijadikan pertimbangan dalam pemberian izin poligami.
Di antaranya, penghasilan dan aset suami. ‘’Selain itu, izin tertulis dari istri,’’ ujar Sofyan, Sabtu (4/2).
Kendati demikian, kata Sofyan, izin tertulis tersebut tidak bersifat mutlak. Terutama jika kondisi istri tidak memungkinkan untuk dimintai persetujuan. ‘’Misalnya, tidak ada kabar selama minimal dua tahun,’’ katanya. ‘’Hakim juga akan mempertimbangkan manfaat dan mudarat yang akan ditimbulkan,’’ imbuhnya. (mg4/isd)
Advertisement
Advertisement
Artikel Terkait
Advertisement
Berita Terkini
Advertisement
Advertisement



