MADIUN, Jawa Pos Radar Caruban – Dugaan korupsi pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) di wilayah Kecamatan Gemarang terus diselidiki. Sejumlah saksi dari berbagai kalangan telah diperiksa. ‘’Sampai saat ini ada sekitar 20 saksi yang telah diperiksa,’’ kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Madiun Agung Mardiwibowo, Kamis (6/5).
Dari hasil pemeriksaan, dua saksi blak-blakan mengakui telah memakai pembayaran PBB-P2 untuk keperluan pribadi. Dari pengakuan dua oknum tersebut, muncul angka kerugian negara senilai Rp 425 juta. Namun, pihaknya belum bisa menaikkan status dua saksi itu menjadi tersangka. Masih perlu pendalaman. ‘’Yang jelas, sudah ada keterangan dari dua orang yang seperti itu,’’ ujar Agung. (den/her)