KOTA, Jawa Pos Radar Madiun – Pengguna knalpot brong kian merajalela. Buktinya, dari penindakan dalam kurun waktu tujuh hari saja terjaring ratusan sepeda motor dengan knalpot bersuara bising itu.
Kasatlantas Polres Madiun Kota AKB Dwi Jatmiko menjelaskan, sedikitnya 132 sepeda motor berknalpot brong diamankan petugas dari penindakan selama tujuh hari pada September dan Oktober lalu. Perinciannya, 4 September 20 kendaraan, 11 September (27), 18 September (18), 25 September (32), 2 Oktober (14), 16 Oktober (17), 23 Oktober (4). ‘’Masyarakat terganggu dengan suara bising yang ditimbulkan motor berknalpot brong,’’ kata Dwi, Sabtu (6/11).
Dwi mengungkapkan, penindakan itu dilakukan mendasar dari laporan warga yang mengeluhkan suara bising yang ditimbulkan knalpot brong. Pun, penggunaan jenis knalpot itu tidak sesuai standar kendaraan bermotor. Pelanggar dikenai pasal 285 ayat (1) Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dengan ancaman pidana kurungan maksimal 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.
Dia menuturkan, pelanggar yang hendak mengambil sepeda motor harus memenuhi sejumlah persyaratan. Di antaranya, telah menjalani sidang di pengadilan negeri (PN) dibuktikan dengan surat putusan pengadilan. Selain itu, komponen kendaraan harus memenuhi kelayakan teknis sesuai standar. (kid/c1/isd/her)