30.8 C
Madiun
Sunday, April 2, 2023

Gagap Teknologi, Jukir Sambat E-Parking

KOTA, Jawa Pos Radar Madiun – Juru parkir (jukir) tepi jalan umum di Kota Madiun sambat. Pasalnya, pihak pengelola bakal menerapkan e-parking alias parkir elektronik dengan QRIS (quick response code Indonesian standard). Tujuannya, mencegah kebocoran pendapatan asli daerah (PAD) dari retribusi parkir.

Aji, salah seorang jukir, mempertanyakan efisiensinya. Dia menilai sistem pembayaran dengan memindai barcode memperumit dan mempersulit proses transaksi. Pun, uang yang langsung masuk ke rekening tidak dapat digunakan jukir untuk mencukupi kebutuhan operasional. ‘’Kurang praktis, tapi kami ikut saja bagaimana nanti,’’ kata laki-laki 50 tahun itu, Senin (7/3).

Menurut Aji, jukir tidak paham e-parking. Sebab, mayoritas berusia 45 tahun ke atas dan gagap teknologi (gaptek). Dia berharap pemerintah memberi perhatian pada para jukir. Tak jarang jukir  menerima tip atau sedekah dari pengendara yang parkir. ‘’Terus nanti bagaimana? Semoga ada kebijakan yang baik untuk semua,’’ harapnya.

Sementara itu, PT GPN selaku pihak ketiga pengelola parkir tepi jalan umum di Kota Madiun menyatakan bakal menerapkan e-parking QRIS. Selain mencegah kebocoran PAD, juga mendukung Kota Madiun sebagai smart city. Pun, menargetkan satu tahun ke depan seluruh jukir menerapkan QRIS. ‘’Khususnya di ruas jalan yang ramai. Seperti Jalan Cokroaminoto, Perintis Kemerdekaan, H. Agus Salim, dan Panglima Sudirman,’’ jelas Firdaus, owner PT GPN.

Baca Juga :  Ambulans Jenazah Melaju, Nyelonong Sugeng Rahayu

Firdaus mengatakan, uang transaksi lewat barcode QRIS bakal masuk ke rekening jukir yang telah didaftarkan. Pun, otomatis terdebit 30 persen masuk ke rekening pengelola dan 70 persen untuk jukir.

Ihwal tarif, Firdaus mengaku tetap mengacu Perda 22/2017 tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum. Yakni, motor Rp 1.000, mobil Rp 2.000, dan truk Rp 3.000. Dia mengklaim QRIS bakal menertibkan tarif yang berlaku. ‘’Untuk nilai setoran masing-masing ruas jalan tidak sama,’’ ungkapnya.

Kendati begitu, pihaknya tidak mewajibkan pengunjung menggunakan barcode QRIS untuk membayar parkir. Pembayaran manual tetap dilayani. Dia mafhum kondisi lapangan tidak dapat dipaksakan saklek menerapkan QRIS itu. ‘’Ini tidak wajib,’’ tegasnya. (ggi/c1/sat/her)

KOTA, Jawa Pos Radar Madiun – Juru parkir (jukir) tepi jalan umum di Kota Madiun sambat. Pasalnya, pihak pengelola bakal menerapkan e-parking alias parkir elektronik dengan QRIS (quick response code Indonesian standard). Tujuannya, mencegah kebocoran pendapatan asli daerah (PAD) dari retribusi parkir.

Aji, salah seorang jukir, mempertanyakan efisiensinya. Dia menilai sistem pembayaran dengan memindai barcode memperumit dan mempersulit proses transaksi. Pun, uang yang langsung masuk ke rekening tidak dapat digunakan jukir untuk mencukupi kebutuhan operasional. ‘’Kurang praktis, tapi kami ikut saja bagaimana nanti,’’ kata laki-laki 50 tahun itu, Senin (7/3).

Menurut Aji, jukir tidak paham e-parking. Sebab, mayoritas berusia 45 tahun ke atas dan gagap teknologi (gaptek). Dia berharap pemerintah memberi perhatian pada para jukir. Tak jarang jukir  menerima tip atau sedekah dari pengendara yang parkir. ‘’Terus nanti bagaimana? Semoga ada kebijakan yang baik untuk semua,’’ harapnya.

Sementara itu, PT GPN selaku pihak ketiga pengelola parkir tepi jalan umum di Kota Madiun menyatakan bakal menerapkan e-parking QRIS. Selain mencegah kebocoran PAD, juga mendukung Kota Madiun sebagai smart city. Pun, menargetkan satu tahun ke depan seluruh jukir menerapkan QRIS. ‘’Khususnya di ruas jalan yang ramai. Seperti Jalan Cokroaminoto, Perintis Kemerdekaan, H. Agus Salim, dan Panglima Sudirman,’’ jelas Firdaus, owner PT GPN.

Baca Juga :  Pedestrian Rimba Darma Rampung Lebih Cepat, Tahun Depan Lanjut Jalan Larasati

Firdaus mengatakan, uang transaksi lewat barcode QRIS bakal masuk ke rekening jukir yang telah didaftarkan. Pun, otomatis terdebit 30 persen masuk ke rekening pengelola dan 70 persen untuk jukir.

Ihwal tarif, Firdaus mengaku tetap mengacu Perda 22/2017 tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum. Yakni, motor Rp 1.000, mobil Rp 2.000, dan truk Rp 3.000. Dia mengklaim QRIS bakal menertibkan tarif yang berlaku. ‘’Untuk nilai setoran masing-masing ruas jalan tidak sama,’’ ungkapnya.

Kendati begitu, pihaknya tidak mewajibkan pengunjung menggunakan barcode QRIS untuk membayar parkir. Pembayaran manual tetap dilayani. Dia mafhum kondisi lapangan tidak dapat dipaksakan saklek menerapkan QRIS itu. ‘’Ini tidak wajib,’’ tegasnya. (ggi/c1/sat/her)

Most Read

Artikel Terbaru