26.7 C
Madiun
Saturday, April 1, 2023

Ratusan Aset Pemkot Madiun Belum Tersertifikasi

MADIUN, Jawa Pos Radar Madiun – Ratusan lahan aset Pemkot Madiun belum tersertifikasi. Sebagian besar berupa jalan dan sawah.

Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Madiun mencatat bahwa pemkot punya 2.476 aset. Terdiri 1.576 bidang jalan dan 900 bidang sawah atau kantor. Sementara yang sudah bersertifikat 2.329 bidang. Meliputi 1.448 bidang tanah jalan dan 881 bidang tanah sawah dan kantor.

Kabid Bidang Akuntansi dan Aset BPKAD Kota Madiun Sidik Muktiaji mengungkapkan, aset yang belum bersertifikat didominasi tanah jalan. Jumlahnya mencapai 713 bidang. ‘’Dimungkinkan sertifikat tanah itu sudah jadi. Tinggal diserahkan secara simbolis saat kegiatan program coffee morning pemkot,’’ katanya Selasa (8/10).

Kendati demikian, dari seluruh bidang tanah jalan yang sudah disertifikatkan itu perlu dikoreksi. Sebab, terdapat satu ruas jalan yang perlu dipecah sertifikatnya. Misalnya, di Jalan Kresno, Kecamatan Kartoharjo. Satu ruas jalan itu diterbitkan empat sertifikat.

Penyebabanya, posisi bidang tanah jalan itu berbatasan antarkelurahan, atau terdapat jembatan yang tidak boleh disertifikatkan. ‘’Dari 735 bidang yang kami masukkan di kartu inventaris barang (KIB) jalan itu menjadi 527 bidang,’’ sebutnya.

Baca Juga :  Top 100 Nasional, Unipma Jawab Tantangan Dunia Kerja

Proses penyertifikatan aset bidang tanah jalan itu berdasar dari rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Supaya aset tanah jalan pemkot tidak diserobot masyarakat atau pihak lain. ’’Karena itu, BPK menghendaki seluruh aset jalan disertifikatkan,’’ ujar Sidik.

Pihaknya bertugas mengamankan secara legalitas, terutama dari sisi administrasi aset. Secara keseluruhan penyertifikatan aset di Kota Madiun saat ini hampir 100 persen. ‘’Bahkan, untuk program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kota Madiun dianggap zero (nol, Red) oleh pemerintah pusat,’’ ungkapnya.

Dengan begitu, jika ada jalan yang belum bersertifikat, harus mengeluarkan biaya secara mandiri. Jumlah aset tanah jalan yang telah tersertifikat di Kota Madiun itu tidak termasuk Jalan Pagu Indah. Sebab, dulu konsepnya tanah sawah yang sudah bersertifikat. ‘’Karena dimanfaatkan untuk fasilitas umum dan fasilitas sosial, diadakan pengukuran ulang, yaitu memecah sertifikat,’’ terangnya. (her/c1/sat)

MADIUN, Jawa Pos Radar Madiun – Ratusan lahan aset Pemkot Madiun belum tersertifikasi. Sebagian besar berupa jalan dan sawah.

Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Madiun mencatat bahwa pemkot punya 2.476 aset. Terdiri 1.576 bidang jalan dan 900 bidang sawah atau kantor. Sementara yang sudah bersertifikat 2.329 bidang. Meliputi 1.448 bidang tanah jalan dan 881 bidang tanah sawah dan kantor.

Kabid Bidang Akuntansi dan Aset BPKAD Kota Madiun Sidik Muktiaji mengungkapkan, aset yang belum bersertifikat didominasi tanah jalan. Jumlahnya mencapai 713 bidang. ‘’Dimungkinkan sertifikat tanah itu sudah jadi. Tinggal diserahkan secara simbolis saat kegiatan program coffee morning pemkot,’’ katanya Selasa (8/10).

Kendati demikian, dari seluruh bidang tanah jalan yang sudah disertifikatkan itu perlu dikoreksi. Sebab, terdapat satu ruas jalan yang perlu dipecah sertifikatnya. Misalnya, di Jalan Kresno, Kecamatan Kartoharjo. Satu ruas jalan itu diterbitkan empat sertifikat.

Penyebabanya, posisi bidang tanah jalan itu berbatasan antarkelurahan, atau terdapat jembatan yang tidak boleh disertifikatkan. ‘’Dari 735 bidang yang kami masukkan di kartu inventaris barang (KIB) jalan itu menjadi 527 bidang,’’ sebutnya.

Baca Juga :  Predikat Kabupaten Sehat dalam Genggaman Magetan

Proses penyertifikatan aset bidang tanah jalan itu berdasar dari rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Supaya aset tanah jalan pemkot tidak diserobot masyarakat atau pihak lain. ’’Karena itu, BPK menghendaki seluruh aset jalan disertifikatkan,’’ ujar Sidik.

Pihaknya bertugas mengamankan secara legalitas, terutama dari sisi administrasi aset. Secara keseluruhan penyertifikatan aset di Kota Madiun saat ini hampir 100 persen. ‘’Bahkan, untuk program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kota Madiun dianggap zero (nol, Red) oleh pemerintah pusat,’’ ungkapnya.

Dengan begitu, jika ada jalan yang belum bersertifikat, harus mengeluarkan biaya secara mandiri. Jumlah aset tanah jalan yang telah tersertifikat di Kota Madiun itu tidak termasuk Jalan Pagu Indah. Sebab, dulu konsepnya tanah sawah yang sudah bersertifikat. ‘’Karena dimanfaatkan untuk fasilitas umum dan fasilitas sosial, diadakan pengukuran ulang, yaitu memecah sertifikat,’’ terangnya. (her/c1/sat)

Most Read

Artikel Terbaru