KOTA MADIUN, Jawa Pos Radar Madiun – Kabar baik untuk para pekerja. Besaran Upah Minimum Kota (UMK) Madiun 2023 dipastikan naik. Kenaikan standar upah bulanan terendah itu sekitar 10 persen dibandingkan tahun lalu. Pun, nominalnya tertinggi se-Madiun Raya.
Kepastian tersebut menyusul terbitnya Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Timur (Jatim) Nomor 188/889/KPTS/013/2022 tentang UMK 2023.
Dalam surat tersebut, UMK Kota Madiun 2023 ditetapkan Rp 2.190.216,37. Naik Rp 199.110,58 atau sekitar 10 persen dari UMK 2022 Rp 1.991.105,79. ‘’Tidak apa-apa, itu hak para pekerja,’’ kata Wali Kota Madiun Maidi, Kamis (8/12).
Menurut Maidi, besaran UMK Kota Madiun 2023 yang ditetapkan gubernur itu lebih tinggi dari usulan pemkot. Sebelumnya, usulan pemkot naik 7,38 persen atau Rp 147.001,29 dari UMK 2022. Penghitungannya mengacu sejumlah regulasi, seperti PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
‘’Kalau ada kekurangan dapat dibicarakan antara pengusaha dengan tenaga kerja. Yang penting, semua harus saling menghargai dan menjalankan aturan itu,’’ pintanya.
Maidi menambahkan, berbagai aspek pertimbangan masuk hitung-hitungan. Mulai besaran UMK tahun ini, rata-rata konsumsi per kapita, hingga pertumbuhan ekonomi dan inflasi provinsi.
‘’Ini kesepakatan bersama dewan pengupahan yang terdiri dari unsur pemkot, organisasi pengusaha, serikat pekerja, dan akademisi,’’ ujarnya.
Maidi mengklaim, besaran UMK tersebut tidak berat sebelah. Pihak pekerja maupun pengusaha, lanjut dia, tak ada yang dirugikan. Pun, nominalnya diusulkan naik mengingat pandemi Covid-19 mulai melandai dan pertumbuhan ekonomi membaik. ‘’Insya Allah pekerja semakin sejahtera tanpa membebani pengusaha,’’ harapnya.
Diketahui, UMK Kota Madiun 2023 tersebut menjadi yang tertinggi se-Madiun Raya. Sebagai pembanding, UMK Ngawi sebesar Rp 2.158.844,59, Pacitan (Rp 2.157.270,25), Kabupaten Madiun (Rp 2.154.251,34, Magetan Rp 2.153.062,37 dan terendah Ponorogo Rp 2.149.709,45. (ggi/sat)