22.8 C
Madiun
Thursday, June 1, 2023

Tarif Naik 40 Persen, Bus Cepat Protap Ketat

MADIUN, Jawa Pos Radar Madiun ­– Empat penumpang bus Eka menjadi saksi operasional perdana pasca dibukanya keran pembatasan sosial berskala besar (PSBB) Selasa (9/6). Empat penumpang naik bus cepat jurusan Surabaya-Cilacap itu saat masuk ke Terminal Purboyo sekitar pukul 10.00.

Di Kota Madiun, bus antar kota antar provinsi (AKAP) itu tidak menurunkan penumpang sama sekali. Pun, jumlah penumpang yang diantarkan sekali jalan dibatasi 20 orang. Kondisi itu membuat harga tiket naik 40 persen. Tiap penumpang wajib menunjukkan SIKM (surat izin keluar-masuk) di terminal tempatnya naik bus. ‘’Kami diwajibkan mengenakan masker, face shield, dan sarung tangan. Penumpang mengenakan masker dan jaga jarak,’’ terang Doni, sopir bus Eka, Selasa (9/6).

Saniah, salah seorang penumpang yang berangkat dari Terminal Purboyo, telah menyiapkan SIKM yang diperkuat hasil rapid test dari RSUD dr Soedono. Perempuan 58 tahun itu hendak menempuh perjalanan menuju Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah. ‘’Harga tiketnya semula Rp 115 ribu jadi Rp 160 ribu,’’ ujar penumpang yang mengenakan masker dan face shield itu.

Baca Juga :  Pelaku Seni-Budaya Madiun Kangen Pentas

Kepala Terminal Purboyo Suyatno menyatakan, dibukanya kembali terminal tipe A di Kota Madiun itu seiring kebijakan pemerintah provinsi yang tidak memperpanjang PSBB di Surabaya, Sidoarjo, dan Gresik. Bus antar kota dalam provinsi (AKDP) mulai beroperasi kembali. Bus AKAP beroperasi terlebih dahulu sejak Jabodetabek melonggarkan PSBB. ‘’Sekarang bus bisa jalan tanpa ditempeli stiker izin dari Dirjen Perhubungan,’’ jelasnya.

Suyatno menggarisbawahi SIKM hanya dipersyaratkan bagi penumpang dari dan tujuan Jabodetabek. Keputusan itu diambil setelah berkoordinasi dengan UPT Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur. ‘’Tapi, semua penumpang tetap cek kesehatan,’’ tegasnya.
Terkait kebijakan tarif, diserahkan kepada masing-masing perusahaan otobus. Besaran dan model transaksi pembayaran dengan penumpang tidak diatur secara khusus. ‘’Mungkin karena batas kapasitasnya berkurang, harga tiketnya yang dinaikkan,’’ ujarnya. (mg3/c1/fin)

MADIUN, Jawa Pos Radar Madiun ­– Empat penumpang bus Eka menjadi saksi operasional perdana pasca dibukanya keran pembatasan sosial berskala besar (PSBB) Selasa (9/6). Empat penumpang naik bus cepat jurusan Surabaya-Cilacap itu saat masuk ke Terminal Purboyo sekitar pukul 10.00.

Di Kota Madiun, bus antar kota antar provinsi (AKAP) itu tidak menurunkan penumpang sama sekali. Pun, jumlah penumpang yang diantarkan sekali jalan dibatasi 20 orang. Kondisi itu membuat harga tiket naik 40 persen. Tiap penumpang wajib menunjukkan SIKM (surat izin keluar-masuk) di terminal tempatnya naik bus. ‘’Kami diwajibkan mengenakan masker, face shield, dan sarung tangan. Penumpang mengenakan masker dan jaga jarak,’’ terang Doni, sopir bus Eka, Selasa (9/6).

Saniah, salah seorang penumpang yang berangkat dari Terminal Purboyo, telah menyiapkan SIKM yang diperkuat hasil rapid test dari RSUD dr Soedono. Perempuan 58 tahun itu hendak menempuh perjalanan menuju Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah. ‘’Harga tiketnya semula Rp 115 ribu jadi Rp 160 ribu,’’ ujar penumpang yang mengenakan masker dan face shield itu.

Baca Juga :  Dhanang Eko Cahyono Getol Unggah Konten Budaya ke YouTube

Kepala Terminal Purboyo Suyatno menyatakan, dibukanya kembali terminal tipe A di Kota Madiun itu seiring kebijakan pemerintah provinsi yang tidak memperpanjang PSBB di Surabaya, Sidoarjo, dan Gresik. Bus antar kota dalam provinsi (AKDP) mulai beroperasi kembali. Bus AKAP beroperasi terlebih dahulu sejak Jabodetabek melonggarkan PSBB. ‘’Sekarang bus bisa jalan tanpa ditempeli stiker izin dari Dirjen Perhubungan,’’ jelasnya.

Suyatno menggarisbawahi SIKM hanya dipersyaratkan bagi penumpang dari dan tujuan Jabodetabek. Keputusan itu diambil setelah berkoordinasi dengan UPT Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur. ‘’Tapi, semua penumpang tetap cek kesehatan,’’ tegasnya.
Terkait kebijakan tarif, diserahkan kepada masing-masing perusahaan otobus. Besaran dan model transaksi pembayaran dengan penumpang tidak diatur secara khusus. ‘’Mungkin karena batas kapasitasnya berkurang, harga tiketnya yang dinaikkan,’’ ujarnya. (mg3/c1/fin)

Artikel Sebelumnya
Artikel Selanjutnya

Most Read

Artikel Terbaru