24.8 C
Madiun
Saturday, March 25, 2023

Curi Dua Tandan Pisang, Pengangguran Dibebaskan

MADIUN, Jawa Pos Radar Caruban – Impitan ekonomi membutakan mata Kumbang, nama samaran. Pria 40 tahun warga Kecamatan Wungu itu nekat mencuri pisang di lahan Perhutani masuk Desa Kuwiran, Kare, yang digarap warga. Ulah panjang tangan itu tepergok pemiliknya yang kemudian beramai-ramai meringkusnya bersama warga. ‘’Pelaku kami amankan ke mapolsek untuk menghindari amuk massa,’’ kata Kapolsek Kare AKP Suprapto, Selasa (11/5).

Sabtu petang (8/5), Kumbang mengendarai motor bebek butut ke tempat kejadian perkara (TKP). Pandangannya langsung tertuju ke dua tandan pisang yang ranum di pohon. Kumbang langsung memotong dua tandan pisang raja itu. Barang curian dimasukkan ke dalam karung yang telah disiapkan. ‘’Perbuatan pelaku diketahui korban yang lantas dikabarkan ke warga sekitar,’’ beber Kapolsek.

Warga setempat pun menangkap pria pengangguran itu. Kepada warga, Kumbang mengaku nekat mencuri karena terdesak ekonomi. Kejadian tersebut lantas dilaporkan ke Polsek Kare. Sejumlah personel datang ke lokasi dan mengamankan Kumbang. ‘’Dia berniat mencuri pisang lalu dijual untuk mencukupi kebutuhan,’’ jelas Suprapto.

Baca Juga :  Pemkab Ponorogo Terancam Krisis PNS

Dia menyebut, perbuatan Kumbang merupakan tindak pidana ringan (tipiring). Namun demikian, sudut pandang sosial juga diterapkan aparat kepolisian. Menilik latar belakang pelaku yang kurang mampu. Pun menimbang harga dua tandan pisang yang berkisar Rp 60 ribu itu. ‘’Akhirnya kami lakukan mediasi dengan sejumlah pihak terkait,’’ ungkapnya.

Mediasi melibatkan perangkat desa, korban, dan pelaku. Suprapto menyebutkan, korban memilih kasus diselesaikan kekeluargaan. Kumbang pun lolos dari jerat hukum. Kesepakatan tersebut lantas dituangkan dalam surat pernyataan. Pelaku berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. ‘’Korban yang juga seorang mbaon (penggarap lahan Perhutani, Red) menyatakan tidak akan menuntut atas kejadian tersebut,’’ tandasnya. (den/c1/sat)

MADIUN, Jawa Pos Radar Caruban – Impitan ekonomi membutakan mata Kumbang, nama samaran. Pria 40 tahun warga Kecamatan Wungu itu nekat mencuri pisang di lahan Perhutani masuk Desa Kuwiran, Kare, yang digarap warga. Ulah panjang tangan itu tepergok pemiliknya yang kemudian beramai-ramai meringkusnya bersama warga. ‘’Pelaku kami amankan ke mapolsek untuk menghindari amuk massa,’’ kata Kapolsek Kare AKP Suprapto, Selasa (11/5).

Sabtu petang (8/5), Kumbang mengendarai motor bebek butut ke tempat kejadian perkara (TKP). Pandangannya langsung tertuju ke dua tandan pisang yang ranum di pohon. Kumbang langsung memotong dua tandan pisang raja itu. Barang curian dimasukkan ke dalam karung yang telah disiapkan. ‘’Perbuatan pelaku diketahui korban yang lantas dikabarkan ke warga sekitar,’’ beber Kapolsek.

Warga setempat pun menangkap pria pengangguran itu. Kepada warga, Kumbang mengaku nekat mencuri karena terdesak ekonomi. Kejadian tersebut lantas dilaporkan ke Polsek Kare. Sejumlah personel datang ke lokasi dan mengamankan Kumbang. ‘’Dia berniat mencuri pisang lalu dijual untuk mencukupi kebutuhan,’’ jelas Suprapto.

Baca Juga :  Mantan Kadindik Edarkan Uang Palsu

Dia menyebut, perbuatan Kumbang merupakan tindak pidana ringan (tipiring). Namun demikian, sudut pandang sosial juga diterapkan aparat kepolisian. Menilik latar belakang pelaku yang kurang mampu. Pun menimbang harga dua tandan pisang yang berkisar Rp 60 ribu itu. ‘’Akhirnya kami lakukan mediasi dengan sejumlah pihak terkait,’’ ungkapnya.

Mediasi melibatkan perangkat desa, korban, dan pelaku. Suprapto menyebutkan, korban memilih kasus diselesaikan kekeluargaan. Kumbang pun lolos dari jerat hukum. Kesepakatan tersebut lantas dituangkan dalam surat pernyataan. Pelaku berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. ‘’Korban yang juga seorang mbaon (penggarap lahan Perhutani, Red) menyatakan tidak akan menuntut atas kejadian tersebut,’’ tandasnya. (den/c1/sat)

Most Read

Artikel Terbaru