MADIUN – Pengerukan material dari kerukan Watu Dakon Resort (WDR) hampir saja diakui negara. Sebelum telanjur mengais pajak di tanah rusak di Banjarsari Wetan, Dagangan, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) diperingatkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Kepala DPMPTSP Arik Krisdiananto meminta bapenda memperluas konsultasinya dengan instansi terkait lainnya. Tanpa dasar hukum dan landasan tepat, pemungutan pajak di lahan rusak akibat pengerukan bodong itu malah blunder. Apalagi, status pembangunan wahana kontraktor asal Kebonsari itu melanggar banyak peraturan. Terlebih, sudah naik penyelidikan kepolisian. ‘’Harus hati-hati meski materialnya mengarah ke objek pajak kategori MBLB (material bukan logam dan bantuan),’’ katanya kemarin (11/4).
Mengacu hasil peninjauan bidang energi sumber daya mineral (ESDM) DPMPTSP, tanah WDR mengarah pada kategori tanah liat atau uruk. Pemesan tanah menggunakannya untuk kepentingan bahan bangunan dan lain sebagainya. Kategori tanah termasuk termasuk dalam komoditas objek pajak MBLB sesuai Perbup 17/2017 tentang Harga Dasar Kena Pajak dan Penunjukan Koordinator Penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Daerah Serta Surat Ketetapan Pajak MBLB. Selain tanah liat atau uruk, ada pasir batu (sirtu) serta granit atau andesit. ‘’Kalau sirtu kan tidak mungkin, apalagi andesit,’’ tegasnya.
Namun, Arik menyebut dinas ESDM Jawa Timur yang lebih berwenang menentukan kandungan tanah WDR. Pengkategorian dari dinas tingkat I itu akan masuk tahapan perizinan. Yakni, tertera dalam dokumen upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup (UKL-UPL). Bila rekomendasi yang ditinjau tim gabungan OPD lingkup pemkab itu klir, izin usaha pertambangan (IUP) operasi produksi (OP) penambangan baru dikeluarkan. Selanjutnya, pajak ditarik atas kubikasi yang dikeluarkan penambang. ‘’Alurnya kan seperti itu kalau prosedurnya dijalankan dengan benar,’’ ujarnya.
Kepala Bapenda Kabupaten Madiun Indra Setyawan seiya-sekata. Agar tak ceroboh, pihaknya bakal berkonsultasi dengan banyak instansi terkait hingga Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Sebelum melangkah melakukan pemungutan pajak untuk menambah pundi-pundi pendapatan asli daerah (PAD). ‘’Sejak awal penekanan kami memang harus berhati-hati,’’ katanya.
Meski material kerukan sebagai objek pajak MBLB, bapenda belum tentu bisa memasukkannya sebagai proyeksi PAD. Perlu mengetahui status Agus sebagai subjek pajak atau wajib pajak. Bila sebagai subjek pajak, kenanya pajak penghasilan (PPh) yang masuknya ke pendapatan negara. Sedangkan yang menjadi wajib pajak adalah pemesan materialnya. (cor/fin)