KOTA, Jawa Pos Radar Madiun — Pendapatan daerah dari sektor pajak terus digenjot. Pemasangan tapping box (TB) menjadi salah satu senjata pemkot. Kendati belum berdampak signifikan, setidaknya melalui alat tersebut pengawasan bisa berjalan lebih maksimal.
Sejauh ini, peranti tersebut menyasar empat jenis wajib pajak (WP). Yakni, restoran atau rumah makan, hotel, tempat hiburan, dan parkir. Sejak dipasang akhir 2019, sampai sekarang sudah ada 100 TB, kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Madiun Satriyo Priyo Handoko, Jumat (14/1).
Satriyo menjelaskan, TB berfungsi merekam transaksi mesin kasir WP. Dari setiap transaksi bisa langsung terdeteksi nominal pajak yang mesti dibayar konsumen. Setiap akhir bulan alat itu secara otomatis mengalkulasi besaran pajak yang harus dikeluarkan WP. Pemantauan ada di bapenda, ujarnya. Alat itu sebagai bukti kalau terjadi ketidaksesuaian pembayaran pajak setiap bulannya, imbuhnya.
Selain bapenda setempat, lanjut dia, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan pihak bank penerima pembayaran pajak juga dapat mengakses dan melakukan pengecekan. Dengan begitu, pengawasan berjalan lebih maksimal. Pun, tak ada celah bagi oknum yang berniat memainkan pembayaran pajak. Penghitungan pajaknya jadi lebih optimal, sebutnya.
Satriyo menuturkan, sesuai arahan KPK, jenis WP tertentu diwajibkan menggunakan TB. Wajib pasang untuk empat jenis WP. Tapi, ada pertimbangan dari kami untuk dipasang atau tidak, melihat keaktifan dan pendapatan, paparnya.
Lantas, bagaimana jika WP menolak mesin kasirnya dipasangi TB? Satriyo mengatakan, pihaknya bakal memberikan teguran tertulis kepada yang bersangkutan. Jika tetap mokong bakal dilaporkan ke KPK untuk diproses lebih lanjut. Mudah-mudahan tidak ada oknum WP seperti itu, harapnya.
Meski begitu, Satriyo mengatakan bahwa sejauh ini pemasangan TB belum berdampak signifikan terhadap realisasi pendapatan pajak (selengkapnya lihat grafis). Pandemi Covid-19 disebut sebagai biangnya. Sejak ada pandemi korona, penerimaan pajak cenderung turun, ujarnya.
Sekadar diketahui, pajak hotel menjadi salah satu penyumbang pendapatan asli daerah (PAD) Kota Madiun terbesar dari sektor pajak. Periode 2019-2021 penerimaan menyentuh angka Rp 9 miliar-Rp 10 miliar. Penerimaan pajak dari hotel cukup mendominasi, pungkasnya. (mg4/c1/isd)